Infoacehtimur.com | Nasional – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu keputusan Kementerian Agama (Kemenag) terkait aturan pelaksanaan ibadah selama Ramadan 1443 H/2022 M. Nantinya di tingkat kota aturan akan dibuat berupa surat edaran.
Demikian disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu. “Nantinya surat edaran berdasar instruksi Satgas Covid-19 dan Kemenag RI,” ucapnya.
Ramadan sendiri dalam sepekan lagi akan dijelang oleh masyarakat. Dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah rutin mengeluarkan aturan terkait Ramadan agar terlindung dari penularan Covid-19.
Baca Juga:
- HMI Aceh Timur Minta Kemenag Aceh Timur Tanggung Jawab Terkait Bantuan Yatim
- Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa Demo Kantor Kemenag, Ini Tujuannya
Menurut Wako, meski sebaran wabah Covid-19 sudah mulai berkurang, namun masyarakat harus tetap mematuhi aturan yang akan ditetapkan pemerintah serta disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) di setiap aktivitas.
“Apapun aktivitas kita, tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Ini upaya melindungi diri dari ancaman Covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu, pada Ramadan tahun ini, pemerintah kota akan kembali menggelar safari atau kunjungan ke sejumlah masjid. Safari sendiri sejak dua tahun terakhir ditiadakan lantaran pandemi Covid-19.
“Nanti tim akan menyambangi sejumlah masjid selama bulan suci Ramadan,” singkatnya.***
Sumber: RIAUPOS.CO / ali