Close Menu
    info terkini

    Mendagri Jatuh Hati, Bupati Aceh Timur Iskandar Dapat Pujian: “Cepat dan Tepat Sasaran” 

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ayah Kandung di Aceh Tega Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 8 Kali, Korban Masih Dibawah Umur
    Aceh

    Ayah Kandung di Aceh Tega Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 8 Kali, Korban Masih Dibawah Umur

    IlhamApril 23, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, tega memperkosa anak dibawah umur. Mirisnya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri hingga delapan kali.

    Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pelaku yang berinisial JM, 43, warga Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, tersebut ditangkap pada Rabu, 20 April 2022, di rumah seorang temannya.

    “Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar,” kata Ryan, Sabtu, 23 April 2022.

    Ryan menerangkan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Hal itu pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada 14 April 2022.

    “Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu,” ujarnya.

    Kemudian, pada akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh, sehingga langsung di tindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

    “Kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sebagai barang bukti. Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya./Medcom/

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur pencabulan
    Highlights

    Mendagri Jatuh Hati, Bupati Aceh Timur Iskandar Dapat Pujian: “Cepat dan Tepat Sasaran” 

    zakariaJanuary 25, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memuji penanganan dan pemulihan…

    Kemensos Salurkan Dana Santunan Korban Meninggal Banjir di Aceh Timur Rp 870 Juta

    January 25, 2026

    220 Mahasiswa Aceh Timur Jadi Tim Verifikasi Kerusakan Rumah, Siap Bantu Korban Bencana

    January 25, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Begini Cara Mengurus Ijazah Hilang Gratis bagi Korban Bencana di Aceh

    January 23, 2026

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur Ultimatum Bank Aceh Syariah: Relaksasi Kredit atau Rekening ASN Dipindahkan

    January 21, 2026

    Duka di Peureulak Barat: Rekontruksi Pembunuhan Khairul Nasri Ungkap Kronologi Mengerikan

    January 21, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Mendagri Jatuh Hati, Bupati Aceh Timur Iskandar Dapat Pujian: “Cepat dan Tepat Sasaran” 

    January 25, 2026
    Terpopuler

    Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    December 29, 20251,075
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.