Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ayah Kandung di Aceh Tega Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 8 Kali, Korban Masih Dibawah Umur
    Aceh

    Ayah Kandung di Aceh Tega Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 8 Kali, Korban Masih Dibawah Umur

    IlhamApril 23, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, tega memperkosa anak dibawah umur. Mirisnya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri hingga delapan kali.

    Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pelaku yang berinisial JM, 43, warga Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, tersebut ditangkap pada Rabu, 20 April 2022, di rumah seorang temannya.

    “Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar,” kata Ryan, Sabtu, 23 April 2022.

    Ryan menerangkan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Hal itu pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada 14 April 2022.

    “Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu,” ujarnya.

    Kemudian, pada akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh, sehingga langsung di tindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

    “Kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sebagai barang bukti. Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya./Medcom/

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur pencabulan
    Demo
    Demo
    Highlights

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    zakariaMarch 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur (Pemkab ATIM) menyalurkan bantuan masa panik…

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    March 27, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026357
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.