Close Menu
    info terkini

    Sepele yang Mematikan: Ketika Korek Api Berujung Nyawa di Pinggir Kali

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ayah Kandung di Aceh Tega Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 8 Kali, Korban Masih Dibawah Umur
    Aceh

    Ayah Kandung di Aceh Tega Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 8 Kali, Korban Masih Dibawah Umur

    IlhamApril 23, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, tega memperkosa anak dibawah umur. Mirisnya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri hingga delapan kali.

    Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pelaku yang berinisial JM, 43, warga Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, tersebut ditangkap pada Rabu, 20 April 2022, di rumah seorang temannya.

    “Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar,” kata Ryan, Sabtu, 23 April 2022.

    Ryan menerangkan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Hal itu pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada 14 April 2022.

    “Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu,” ujarnya.

    Kemudian, pada akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh, sehingga langsung di tindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

    “Kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sebagai barang bukti. Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya./Medcom/

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur pencabulan
    Demo
    Demo
    Demo
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo
    Highlights

    Sepele yang Mematikan: Ketika Korek Api Berujung Nyawa di Pinggir Kali

    zakariaApril 14, 2026

    Infoacehtimur.com | Netizen — Malam itu, Jumat 28 Juni 2019, tanggul Kali Ciliwung di Jalan…

    24.500 UMKM Aceh Timur Rusak Diterjang Banjir, Pemkab Dorong Stimulus Pusat untuk Pulihkan Ekonomi

    April 14, 2026

    PKB Aceh Timur Sukses Gelar Muscab, Calon Ketua Jejaki Tahapan Fit & Proper Test oleh DPP

    April 13, 2026
    Demo
    INFO this WEEK

    Lapor Ke Keusyik Tak Digubris, Warga Pucok Alue Barat Adu Langsung ke Bupati Alfarlaky: Penerima Jadup Banjir Tidak Tepat Sasaran

    April 12, 2026

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    Siapa Camat Julok Sekarang, Simak Profilnya

    April 9, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Sepele yang Mematikan: Ketika Korek Api Berujung Nyawa di Pinggir Kali

    April 14, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,346
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.