Close Menu
    info terkini

    Berkah Ramadhan, Bank Aceh Syariah Idi Rayeuk Bagikan Takjil dan Wakaf Al Quran

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ayah Kandung di Aceh Tega Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 8 Kali, Korban Masih Dibawah Umur
    Aceh

    Ayah Kandung di Aceh Tega Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 8 Kali, Korban Masih Dibawah Umur

    IlhamApril 23, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, tega memperkosa anak dibawah umur. Mirisnya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri hingga delapan kali.

    Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pelaku yang berinisial JM, 43, warga Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, tersebut ditangkap pada Rabu, 20 April 2022, di rumah seorang temannya.

    “Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar,” kata Ryan, Sabtu, 23 April 2022.

    Ryan menerangkan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Hal itu pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada 14 April 2022.

    “Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu,” ujarnya.

    Kemudian, pada akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh, sehingga langsung di tindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

    “Kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sebagai barang bukti. Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya./Medcom/

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur pencabulan
    Demo
    Demo
    Highlights

    Berkah Ramadhan, Bank Aceh Syariah Idi Rayeuk Bagikan Takjil dan Wakaf Al Quran

    zakariaMarch 11, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Keluarga Besar Bank Aceh Syariah Cabang Idi Rayeuk menggelar kegiatan…

    Polres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Toga, Tomas, Mahasiswa, LSM dan Anak Yatim

    March 10, 2026

    Bupati Al-Farlaky Tekankan Pentingnya Prestasi Kerja dan Terobosan dalam Musrenbang Aceh Timur

    March 10, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Terekam kamera Posel Saat Dikejar di Julok

    March 6, 2026

    Desa Hilang Diterjang Banjir, Hidup Berlanjut Dikawasan Relokasi Terkurung Sungai Tanpa Jembatan

    March 4, 2026

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    March 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Berkah Ramadhan, Bank Aceh Syariah Idi Rayeuk Bagikan Takjil dan Wakaf Al Quran

    March 11, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026717
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.