Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sungguh tak terpuji kelakuan seorang ayah berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ini tega menjadikan putri kandungnya yang masih duduk di bangku V SD hingga kini ia telah beranjak umur 14 tahun untuk memenuhi nafsu bejadnya.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini diketahui oleh istri FU sekaligus ibu dari korban sekira bulan April 2025.
“Ibu dari korban mencuriga, karena mendapati FA bermain HP bersama putrinya di kamarnya. Suatu saat sang ibu menanyakan kepada korban, apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya dan sambil menangis korban mengatakan kepada ibunya bahwa FA sudah berulangkali mencabuli dirinya semenjak kelas V SD,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu, (12/07/2025).
Hal ini terungkap atas dungaan ibu korban dan keberaniannya melaporkan hal ini ke pihak berwajib mendatangi Polres Aceh Timur untuk melaporkan perbuatan FA kepada korban.
Baca Juga: Ayah Bejat di Aceh Cabuli Anak Sendiri Modusnya “Tolong Bantuin Ayah”
Baca Juga: Lagi-Lagi! Kasus Pencabulan Anak Kandung Kembali Terjadi Aceh Timur
“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” jelas Kasat Reskrim.
Terduga pelaku di amankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Jum’at, (11/07/2025) lalu. Kini FA telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, FA dipersangkakan sebagai Jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi dalam lingkungan keluarga. Pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.