“Anaknya enggak pernah menangis seperti itu sebelumnya, tapi beberapa hari sebelum kejadian Allea selalu nangis dan lama banget baru diam,” kenang Jukri.
Jukri meminta agar hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya untuk pelaku saat persidangan nanti. “Kami tidak akan menerima jika pelaku dihukum ringan. Pelaku harus dihukum berat, setimpal dengan hukuman yang ia perbuat,” tutur Jukri.
“Kalau tuntutan untuk dia 15 tahun itu tidak seberapa. Anak saya meninggal gara-gara dia, pelaku harus dihukum mati,” ucapnya penuh kepedihan.
Baca Juga: VIDEO: Kurir Paket Ditemukan Tewas dengan Luka leher Parah di Idi Rayeuk
Baca Juga: Lagi, Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Ditangkap di Bandara Kualanamu
Petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 3.645.000, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Sonic.
Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.