Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Melalui kuasa hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 3 Iskandar Usman Al-Farlaky-T Zainal Abidin (AZAN) memastikan akan melakukan upaya banding ke Panwaslih Aceh, atas kasus dugaan pembagian kain sarung oleh tim pasangan nomor urut 01 menjelang pencoblosan.
Muslim A Gani pada Senin, 2 Desember 2024 mengatakan dirinya akan melakukan upaya banding ke Panwaslih Aceh terkait hasil kajian dan analisa oleh Gakkumdu Aceh Timur.
Baca Juga: Bikin Nagih, Ini Dia Oleh-oleh Khas Aceh yang Wajib Dibawa Pulang untuk Keluarga
“Kami akan melakukan upaya banding ke Panwaslih Aceh terkait hasil kajian dan analisa oleh Gakkumdu Aceh Timur pada kasus bagi-bagi kain sarung disertakan kartu nama milik Paslon 1 Sulaiman dan Abdul Hamid,” katanya.
Laporan dugaan bagi-bagi sarung sebelumnya ditolak oleh Panwaslih setelah dilakukan analisis oleh Gakkumdu karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
“Harusnya dalam laporan Gakkumdu tersebut, Panwaslih menyebutkan alasan penolakan yang ditujukan kepada pelapor dan kuasa hukum AZAN,” kata Muslim.
Baca Juga: Yusri Ucapkan Selamat kepada Iskandar Al-Farlaky
Muslim sangat yakin kasus bagi-bagi kain sarung disertai kartu nama calon Bupati nomor 1 Sulaiman-Abdul Hamid terjadi di Gampong Keutapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk menjelang pencoblosan 24, November 2024.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Masih Berlangsung, Ketua DPRK Aceh Timur Minta Warga Jaga Pesta Demokrasi
Muslim menilai praktik bagi-bagi sarung itu telah memenuhi unsur pelanggaran Pilkada. Menurut Muslim, pihaknya telah mengantongi bukti dan bukti tersebut telah dilampirkan dalam laporan.
Adapun buktinya yaitu kain sarung, kartu nama dan video saat pembagian itu terjadi.
“Dalam kasus tersebut jelas pelaku melanggar pasal 187A dan pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Muslim.