Close Menu
    info terkini

    Al-Farlaky Tegaskan Dirinya Tidak Pernah Meninggalkan Para Penyintas Banjir Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Babak Baru Menuju Keadilan Kasus Imam Masykur > Page 2
    Info Utama

    Babak Baru Menuju Keadilan Kasus Imam Masykur

    zakariaSeptember 14, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky SHi MSi

    Menurutnya ketiga pelaku bisa mendapatkan hukuman maksimal, hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

    Pernyataan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut adalah jawaban atas harapan banyak orang. Terutama bagi orang tua dan keluarga korban atas perbuatan keji yang menimpa anaknya. Apalagi perbuatan itu dilakukan oleh angkatan bersenjata, yang bahkan dalam kondisi konflik senjata, hukum universal tentang kemanusian, tawanan perang sekalipun tidak boleh diperlakukan seperti itu.

    Meskipun komitmennya demikian, yang perlu dipahami “pernyataan” bukanlah hukum, bahkan diucapkan oleh seseorang dengan jabatan setinggi apa pun. Karena panglima hukum adalah hukum itu sendiri. Terhadap pelaku ternyata dijerat dengan pasal 351 ayat (3), yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, seperti yang disampaikan oleh Pengacara keluarga korban (Selasa, 5 September 2023). Jika pelaku hanya diproses dengan pasal 351 ayat (3), maka hukuman maksimal yang dapat didakwakan untuk para pelaku hanya tujuh tahun penjara.

    Konsekuensi logis dari konsensus bahwa hukum adalah panglimanya, maka hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku, harus berdasarkan hukum yang berlaku. Pertanyaan kemudian yang muncul adalah, apakah ada hukuman yang lebih berat dari ancaman maksimal tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP? Untuk menjawab pertanyaan ini, yang paling penting diperhatikan jenis perbuatan, alat yang digunakan, bagaimana cara melakukan dan termasuk siapa pelakunya.

    Untuk kasus yang menimpa Imam Masykur terdapat serangkaian modus operandi; penculikan, pemerasan, pengancaman, penganiayaan, dan pembunuhan, dengan tujuan pemerasan dan perampasan harta milik korban. Dan yang paling penting juga dalam kasus ini adalah pelakunya, anggota TNI yang masih aktif, sebagai alat negara, para pelaku yang cukup memiliki keberdayaannya untuk melakukan atau tidak melakukan itu. Selanjutnya jika dilihat dari niat, cara dan tujuan penyiksaan serta pembunuhannya, maka para pelaku memiliki niat dan berencana untuk melakukan itu, bahkan patut diduga pembunuhan itu telah direncanakan.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Harian Aceh Imam Masykur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Al-Farlaky Tegaskan Dirinya Tidak Pernah Meninggalkan Para Penyintas Banjir Aceh Timur

    zakariaApril 2, 2026

    Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa #Orasi Bupati Al- Farlaky Jadi…

    Temui Pendemo, Bupati Aceh Timur Siap Perjuangkan 41 Ribu Data Korban Banjir ke Pusat

    April 2, 2026

    Video: Ratusan Emak-Emak Demo di Aceh Timur, Tuntut Kejelasan Data Korban Banjir

    April 2, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Bupati Aceh Timur Minta Camat Data Ulang UMKM Terdampak Banjir: Paling Lambat 9 April

    April 1, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Al-Farlaky Tegaskan Dirinya Tidak Pernah Meninggalkan Para Penyintas Banjir Aceh Timur

    April 2, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026386
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.