Menurutnya ketiga pelaku bisa mendapatkan hukuman maksimal, hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.
Pernyataan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut adalah jawaban atas harapan banyak orang. Terutama bagi orang tua dan keluarga korban atas perbuatan keji yang menimpa anaknya. Apalagi perbuatan itu dilakukan oleh angkatan bersenjata, yang bahkan dalam kondisi konflik senjata, hukum universal tentang kemanusian, tawanan perang sekalipun tidak boleh diperlakukan seperti itu.
Meskipun komitmennya demikian, yang perlu dipahami “pernyataan” bukanlah hukum, bahkan diucapkan oleh seseorang dengan jabatan setinggi apa pun. Karena panglima hukum adalah hukum itu sendiri. Terhadap pelaku ternyata dijerat dengan pasal 351 ayat (3), yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, seperti yang disampaikan oleh Pengacara keluarga korban (Selasa, 5 September 2023). Jika pelaku hanya diproses dengan pasal 351 ayat (3), maka hukuman maksimal yang dapat didakwakan untuk para pelaku hanya tujuh tahun penjara.
Konsekuensi logis dari konsensus bahwa hukum adalah panglimanya, maka hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku, harus berdasarkan hukum yang berlaku. Pertanyaan kemudian yang muncul adalah, apakah ada hukuman yang lebih berat dari ancaman maksimal tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP? Untuk menjawab pertanyaan ini, yang paling penting diperhatikan jenis perbuatan, alat yang digunakan, bagaimana cara melakukan dan termasuk siapa pelakunya.
Untuk kasus yang menimpa Imam Masykur terdapat serangkaian modus operandi; penculikan, pemerasan, pengancaman, penganiayaan, dan pembunuhan, dengan tujuan pemerasan dan perampasan harta milik korban. Dan yang paling penting juga dalam kasus ini adalah pelakunya, anggota TNI yang masih aktif, sebagai alat negara, para pelaku yang cukup memiliki keberdayaannya untuk melakukan atau tidak melakukan itu. Selanjutnya jika dilihat dari niat, cara dan tujuan penyiksaan serta pembunuhannya, maka para pelaku memiliki niat dan berencana untuk melakukan itu, bahkan patut diduga pembunuhan itu telah direncanakan.