Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Badan Baitul Mall Kabupaten Aceh Timur Nomor 01/2tswaf/BMK-ATIM tanggal 18 maret 2022 dan Keputusan Dewan Syariah Baitul Malk Kabupaten Aceh Timur Nomor 001/DP-BMK/Il/2022 tanggal 08 april 2022 tentang alokasi pendistribusian dan pendayagunaan ziswaf tahap (pertama) dan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat kabupaten Aceh Timur (dpa-skp) sekretariat baitul mal kabupaten aceh timur tahun anggaran 2022
Berkenaan dengan hal tersebut, sekretariat baitul mal kabupaten aceh timur melakukan penerimaan permohonan calon mustahiq ziswaf dengan shenif sebagai berikut: Shenif Miskin, Shentf Muallaf, Shenif Ibnu Sabil, Shentf Gharimin.
kelengkapan berkas dan dokumen administrasi disampaikan kepada kantor baitul mal aceh timur dr idi mulai pukul 10.00 wib s/d 13.00 wtb dari tanggal 12 s/d 26 april 2022.
Lampirkan kelengkapan admnistrasi Baitul Mal sebagai berikut; Surat permohonan, Fotocopi Kartu Tanda Penduduk, Fotocopi Kartu Keluarga, Fotocopi Buku Rekening Bank Aceh, Surat Keterangan Miskin dari Keuchik, kemudian Surat pernyataan tidak menerima dana pensiun atau tidak memilik penghasilan tetap, tidak menerima bantuan berkelanjutan dari pihak lain, tidak dalam tanggungan keluarga yang berpenghasilan diatas Upah Minimum Kabupaten Aceh Timur.