Mekanisme pengajuan
- Penerima dana di verifikasi oleh Desa,
- Pihak Desa mempunyai kebijakan dalam hal verifikasi data penerima,
- Pihak Desa mengajukan ke kantor Kecamatan masing-masing,
- Kecamatan melalui bidang ditentukan mengantar data ke Sekretariat Baitul Mal Kabupaten yang telah di ajukan oleh Desa di wilayah kecamatan masing-masing.
Baca Dengan Seksama dan Pahami Berkas di Bawah Ini

1 2