Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur membuka penerimaan proposal bantuan untuk senif fisabilillah dan ibnu sabil, yang diperuntukkan bagi guru dayah serta santri di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, penerimaan proposal berlangsung mulai 11 hingga 18 Agustus 2026 pada hari kerja. Masyarakat maupun pihak dayah yang mengajukan proposal ditegaskan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis, sementara jumlah kuota penerimaan proposal terbatas.
Program tersebut menyasar dua kategori. Untuk senif fisabilillah, bantuan diperuntukkan bagi guru dayah dengan jumlah maksimal dua orang dari masing-masing dayah. Sementara kategori ibnu sabil diperuntukkan bagi santri dalam Kabupaten Aceh Timur dengan jumlah maksimal dua orang.
Secara regulasi, fisabilillah dan ibnu sabil termasuk dalam delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat.
Baca Juga: Bank Aceh Cabang IDI Serahkan Bantuan Kursi Roda, Dukung Pelayanan RSUD Pascabanjir
Baca Juga: Wakil Ketua PGRI Aceh Timur Ridwan Bagikan Bantuan Untuk Korwil Rantau Peureulak
Sejumlah Persyaratan Harus Dilengkapi
Untuk kategori fisabilillah atau guru dayah, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain surat permohonan dari pimpinan dayah, fotokopi izin operasional Kementerian Agama dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), SK kolektif guru dari pimpinan dayah, fotokopi KTP dan KK guru, serta rekening aktif Bank Aceh masing-masing guru.

Pemohon juga harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak terhadap data dari pimpinan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Sementara bagi kategori ibnu sabil atau santri, persyaratan meliputi surat permohonan pimpinan dayah, fotokopi izin operasional dayah dan SKT, fotokopi KTP atau surat keterangan domisili serta KK masing-masing santri, dan rekening Bank Aceh yang aktif.
Selain itu, harus dilengkapi surat keterangan aktif dan keterangan kelas 3 sampai kelas 6 santri secara kolektif, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pimpinan dayah di atas materai Rp10.000, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Baitul Mal Aceh Timur menetapkan calon penerima harus merupakan warga Kabupaten Aceh Timur dan belum pernah menerima bantuan dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2026.
Permohonan ditujukan kepada Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur. Seluruh fotokopi dokumen juga diminta dalam kondisi terang dan jelas.
Berkas proposal diantar langsung pada hari kerja ke Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, Kompleks Pusat Pemerintahan Aceh Timur, Desa Alue Ie Puteh, Kecamatan Idi Rayeuk.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi CP: 0895-3865-30934 (Rizki).
Pengumuman tersebut diketahui oleh Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, Tgk. Ibrahim, SE.I.
Baitul Mal Aceh Timur mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun serta kuota penerimaan proposal terbatas.

