Infoacehtimur.com, Internasional – Pengadilan Volgograd Russia menjatuhi hukuman penjara 14 tahun usai warganya didapati telah kejahatan membakar Al-Qur’an di depan sebuah Masjid.
Diketahui palaku bernama Nikita Zhuravel harus menjalani penjara dengan kejahatan berat usai dituduh melakukan pengkhianatan kelas tinggi.
Baca Juga: Kerusuhan di Kazakhstan Rusia Terjunkan Pasukan
” Ia dijatuhi atas berbagai pelanggaran hingga dijatuhi hukuman 14 tahun, dan 1 tahun kebebasan bersyarat dan terbatas” jelas pengadilan.
Pengadilan Volgograd mengatakan menurut pengakuan pelaku melakukan demi uang yang di bayar oleh negara Ukraina.
Baca Juga: Raja Salman Sumbang 20 Ton Kurma dan 50 Alquran untuk Muslim di Indonesia
Dalam penyelidikan juga didapati pelaku menawarkan kerjasamanya dengan perwakilan Dinas keamanan Ukraina (SBU) melalui pesan daring.
Bahkan dalam penyelidikan ia didapati 0ada bulanbmaret 2023 lalu, ia mengirimkan bukti rekaman video pergerakan mobil dinas militer, pesawat militer dan informasi lainnya kepada kontaknya.
Atas tuduhan dan berbagai bukti yang didapatkan Zhuravel mengaku bersalah atas semua tuduhan tersebut.