Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah menetapkan kriteria khusus bagi bakal calon (Balon) bupati yang ingin mencalonkan diri secara independen, dengan mengumpulkan dukungan sebanyak 13.494 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sayed Reza Fachlevi dari Divisi Sumber Daya Manusia KIP Aceh Timur menjelaskan bahwa dukungan tersebut harus didistribusikan di setidaknya 50 persen dari jumlah kecamatan di Aceh Timur, yang berarti minimal 12 kecamatan.
“Lima puluh persen dari keseluruhan Kecamatan di Aceh Timur yaitu 12 kecamatan, itu minimalnnya,” ujarnya.
Baca juga: Bakal Calon Bupati versus Mantan Bupati Bertarung Rebut Tahta Ketua Umum KONI Aceh Timur
Baca juga: KIP Aceh Keluarkan Syarat Cagub Aceh Jalur Independen
Selain itu, ada persyaratan tambahan seperti penambahan nomor telepon dan alamat email pada formulir B-1 KWK.
Data identitas warga yang terdaftar dalam formulir B-1 KWK individu bisa dimasukkan ke dalam tabel excel.
Semua formulir dan dokumen yang diperlukan untuk proses ini, dapat diunduh dari situs web yang telah disediakan.
Calon bupati atau wakil bupati yang saat ini menjabat sebagai penyelenggara pemilihan umum diwajibkan untuk mengundurkan diri, sebelum terbentuknya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).