
Info Aceh Timur, Nasional – Dua warga asal Provinsi Aceh yakni M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28), terancam hukuman mati. Pasalnya, mereka adalah diduga pelaku yang membantu 4 tahan Polda Lampung kabur.
Empat tahanan yang kabur yakni Muslim yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram, Maulana barang bukti sabu 58 kilogram, M. Nasir barang bukti sabu 30 kilogram dan Asnawi barang bukti sabu 58 kilogram.
Sari Purwati merupakan istri dari tersangka Asnawi, pelarian itu dirancang oleh Asnawi. Dari dalam rutan, dia menghubungi istrinya berada di Aceh via telepon agar segera membayar Yusuf dan Suyatno untuk tugas penjemputan sebesar Rp 13 juta.
Suruhan suaminya itu pun dilaksanakan, Yusuf dan Suyatno kemudian berangkat dan tiba di Bandar Lampung pada 31 November 2023 dengan mengendarai Daihatsu Xenia putih.
BACA JUGA: Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Lampung Usai Sebar Foto Bugil Pacarnya ke Sosmed
BACA JUGA: Jalan Tol Aceh-Lampung Batal Nyambung di 2024, Terus Kapan?
Pada 6 Desember 2023 sekitar pukul 2.30, Asnawi kembali memerintahkan Yusuf dan Suyatno menjemput mereka di belakang Mapolda. Penjemputan dilakukan dengan sepeda motor untuk menuju penginapan.
Saat ini empat tahanan itu telah kabur, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pada 9 Desember, polisi berhasil menangkap Yusuf di teras Masjid Triengdeng, Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sedangkan Suyatno berhasil kabur.
Berdasar informasi dari Yusuf, polisi menangkap Sari Purwati di tempat tinggalnya di Paya Bakong, Aceh. Tetapi, Sari masih bungkam saat ditanya keberadaan Asnawi dan tiga tahanan lainnya.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, atas perbuatannya itu para pelaku diancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur, pelaku dikenakan hukuman UU no 35 tahun 1997 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati,” kata Erlin Tangjaya, kepada wartawan Rabu (20/12/2023).***