Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Tiga orang yang diduga telah membawa kabur 10 pengungsi Rohingya dari kamp penampungan di Lhokseumawe, Aceh dijerat dengan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiga pelaku disebut satu diantaranya merupakan warga Aceh Timur.
Kini tiga orang yang menjadi tersangka dan Kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Para tersangka dan barang bukti perkara ini berupa dua mobil: Avanza BK 1540 CM dan Isuzu BK 7490 LD, serta tiga telepon seluler telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis kemarin.
Baca juga: Sebanyak 29 Imigran Rohingya di Aceh Kabur, Kuat Dugaan Kabur ke Malaysia
“Tiga tersangka adalah HA (41) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara; AR (55) warga Langsa Kota; dan MJ (40) warga Kabupaten Aceh Timur,” kata Ajun Komisaris Zeska Julian Taruna Wijaya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe, Jumat (20/1/2023).
Zeska menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua mobil di SPBU Paloh Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 6 pagi.
Baca juga: Merusak Pagar BLK, 31 Imigran Rohingya di Lhokseumawe Kabur
“Di mobil ini terdapat 10 orang (pengungsi) Rohingya yang diduga akan dibawa kabur Ke Malaysia melalui Tanjung Balai,” ujar Zeska.
Selain pengungsi Rohingya, di dalam dua mobil itu polisi menemukan HA, AR, dan MJ. Seorang lagi berinisial HH yang diduga terlibat mengoordinisasikan dugaan TPPO itu kabur dan kini masih diburu polisi.
Baca juga: Total Imigran Rohingya Dalam 3 Bulan Terdampar ke Aceh Mencapai 656
Adapun sepuluh pengungsi Rohingya itu dijemput dari kamp penampungan di gedung bekas kantor imigrasi di Kota Lhokseumawe. Pengungsi ditempatkan di sana setelah kapal mereka mendarat di Aceh.
Pengungsi Rohingya kabur dari kamp penampungan di Aceh telah berulang kali terjadi. Kebanyakan mereka hendak menyeberang ke Malaysia demi hidup layak.**
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM