Infoacehtimur.com / Nasional – Pemerintah Republik Indonesia melanjutkan program bantuan melalui Kementerian Pendidikan (Kemdikbudristek) maupun Kementerian Agama, yaitu bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini diketahui dari penyampaian Menteri Keuangan Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 mencantum Anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) diperkirakan sejumlah Rp479,1 Triliun. Sebagian anggaran Perlinsos akan direalisasi melalui Kemendikbudristek dan Kemenag sebagai Program Indonesia Pintar (PIP).
Target Program Indonesia Pintar 2023 ialah membiayai pendidikan pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tidak putus sekolah/kuliah, termasuk keperluan perlengkapan belajar.
Diketahui bahwa jumlah pelajar sasaran PIP 2023 ialah 17,9 juta orang pelajar diseluruh Indonesia. PIP Kemdikbud terbuka untuk jenjang dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dicairkan berupa uang tunai melalui Bank BRI, BSI, BNI dan Bank Himbara lainnya.
- kapal Pengangkut Rohingya di Aceh Selatan, Milik warga Aceh Timur
- Operasi Zebra Seulawah Hari Ke-7, Satlantas Polres Aceh Timur Fokus Pencegahan Keselamatan Lalu Lintas
- Keluarga Tinggal di Gubuk Reot di Aceh Timur Viral, Berikut Hasil Wawancara Langsung Dengan Pihak Terkait
Program ini diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data, yang terdapat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dengan data DTKS Kemensos / Dinas Sosial.
Pelajar/keluarga yang tidak memmiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Baca Juga: Bantuan Pendidikan Telah Dibuka. Pelajar Tak Punya Kartu Indonesia Pintar ? Bisa Lewat Sini
Besaran jumlah rupiah bantuan PIP Kemdikbud maupun Kemenag tahun 2023 diperkirakan sama dengan jumlah tahun lalu yakni mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta di awal tahun ini. Namun, perlu disimak bantuan Program Indonesia Pintar diperuntukkan dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
- Peserta didik dari keluarga rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus (peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas).
- Peserta didik dari korban musibah.
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Peserta didik di daerah konflik.
- Peserta didik dari keluarga terpidana atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Peserta didik yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau pemangku kepentingan.
Buka dan Ikuti infoacehtimu.com di GOOGLE NEWS