• Aceh
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Utara
    • Kota Langsa
  • Aceh Timur
    • Breaking News
  • Nasional
  • Internasional
    • Autotekno
  • Humaniora
    • Citizen
    • Opini
    • Sejarah
  • Info Loker
    • Beasiswa
  • Indeks Berita
Berita Terkini

Sebanyak 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Parah, Akibat Pohon Tumbang

September 20, 2023

Escobar Indonesia, Sosok Fredy Pratama Gembong Jaringan Narkoba, Ini Biodatanya

September 20, 2023

Ibu Imam Masykur Tak Punya Biaya Tiket Pesawat ke Jakarta saat Hadiri Sebagai Saksi

September 20, 2023

Polisi Ungkap 10 Gangster di Aceh, Kerap Balap Liar-Tawuran

September 19, 2023
Kontak Kami
  • WhatsApp
Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Sebanyak 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Parah, Akibat Pohon Tumbang
  • Escobar Indonesia, Sosok Fredy Pratama Gembong Jaringan Narkoba, Ini Biodatanya
  • Ibu Imam Masykur Tak Punya Biaya Tiket Pesawat ke Jakarta saat Hadiri Sebagai Saksi
  • Polisi Ungkap 10 Gangster di Aceh, Kerap Balap Liar-Tawuran
  • Meriahkan HUT TNI Ke-78, Gabungan Instansi TNI di Langsa dan Kabupaten Aceh Timur Bakal Gelar Berbagai Kegiatan
  • Kejuaraan Sepakbola Bupati Cup Bidik  Pemain POPDA XVII 2024
  • Bikin Ngakak, Pelajar di Aceh Terjaring Razia: Kami Berjanji Tidak Memakai Helm Lagi
  • PON Aceh-Sumut akan Catat Sejarah Baru
Thursday, September 21
INFO ACEH TIMURINFO ACEH TIMUR
Facebook Twitter Instagram
  • Aceh
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Utara
    • Kota Langsa
  • Aceh Timur
    • Breaking News
  • Nasional
  • Internasional
    • Autotekno
  • Humaniora
    • Citizen
    • Opini
    • Sejarah
  • Info Loker
    • Beasiswa
  • Indeks Berita
INFO ACEH TIMURINFO ACEH TIMUR
Home » Bar-bar! Mantan Kepsek Ini Gunakan Dana BOS Untuk Judi Online
Nasional

Bar-bar! Mantan Kepsek Ini Gunakan Dana BOS Untuk Judi Online

Ilham PranataJuly 1, 2022
Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Infoacehtimur.com | Nasional – Febri Susanto, merupakan Mantan Kepala Sekolah SMA di Sumatera Selatan nekat sikat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk bermain judi online.

Dia Febri Susanto, pada Selasa 28 Juni 2022 mengakui perbuatan salahnya di meja persidangan. Terungkap, jika dana BOS tahun 2019-2020 digunakan terdakwa sebagai modal untuk bemain judi online.

Tak tanggung-tanggung bukan? Selain penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Febri Susanto juga mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli mobil baru, serta membayar kredit motor NMax.

Demo

Selain itu, dana BOS afirmasi, reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG), digunakan untuk keperluan pribadi lainnya.

Melansir Viva, kegiatan judi online tersebut dilakukan hampir setiap hari saat masih menjabat sebagai Kepala Sekolah. Karena judi online tersebut juga, mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS kini sudah terjual.

Mulanya, terdakwa Febri Susanto dipersidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya dana BOS afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp202 juta.

Baca Juga:

  • Mantan Pj Keuchik Alue Gadeng Dua Aceh Timur Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta
  • Diburu Sejak 2014, Terpidana Korupsi Pupuk 60 Ton di Aceh Dijatuhi 4 Tahun Penjara
  • Kemendagri Luncurkan Layanan Berbasis Metaverse Untuk Cegah Korupsi

Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan, adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS afirmasi, terdakwa Febri Susanto, mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG di tahun 2020.

Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.

“Saya menyesal dan mengaku salah, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai. Sekarang masih menunggu proses jual rumah saya dahulu,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim Tipikor Palembang memberikan waktu tujuh hari ke depan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS afirmasi senilai Rp202 juta. Kemudian di tahun 2020 BOS reguler Rp284,5 juta, lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.

“Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit ada kerugian keuangan negara senilai Rp350 juta. Nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, di antarnya judi online,” ungkap Wawan.

Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan.

Aceh info Harian Aceh Kabar Aceh Timur
Previous ArticleBukan Buat Nge-fly, Ganja Aceh Dulunya Digunakan Untuk Ini
Next Article LPEM Dukung Proyek Strategis Nasional di Aceh
Demo
Highlight
Aceh Timur

Sebanyak 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Parah, Akibat Pohon Tumbang

By zackSeptember 20, 2023

Kondisi salah satu rumah warga Gampong Alue Ie Mirah yang tertimpa pohon. Rabu (20/9). Foto:…

Escobar Indonesia, Sosok Fredy Pratama Gembong Jaringan Narkoba, Ini Biodatanya

September 20, 2023

Ibu Imam Masykur Tak Punya Biaya Tiket Pesawat ke Jakarta saat Hadiri Sebagai Saksi

September 20, 2023
Demo
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
INFO ACEH TIMUR
INFO ACEH TIMUR

PORTAL BERITA WARGA ACEH TIMUR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
© 2018-2022 INFO ACEH TIMUR
PT. Info Aceh Utama

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.