
Info Aceh Timur / Nasional – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali membongkar Kasus peredaran narkoba jenis sabu dan narkotika di Tiga Provinsi diantaranya Aceh, Bali dan Riau.
Dari hasil pembongkaran kasus ini Badan Reserse Kriminal berhasil menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 428 kilogram atau kg dan pil ekstasi sebanyak 162.932 butir.
Kasus tersebut kini masih didalami Mabes Polri.
Dari sejumlah orang ditangkap dalam kasus itu, sebanyak 10 orang dibekuk di Aceh.
Mengutip Kompas,com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan total narkotika yang disita dari pengungkapan itu sejumlah 428 kilogram sabu dan 162.932 ekstasi.
“Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Agus dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Agus menjelaskan operasi pengungkapan itu digelar selama bulan Juni 2023.
Dari pengungkapan itu berhasil ditangkap 13 tersangka.
Sebanyak 2 tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Aceh.
Mereka inisial S bin I (24) dan H bin MT (29).
Satu tersangka ditangkap terkait kasus di Riau dengan inisial H (53).
Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh.
Ke-10 tersangka itu berinisial TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).
Halaman Selanjutnya