Close Menu
    info terkini

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bawa Puluhan Kubik Kayu Tanpa Dokumen, Seorang Sopir Ditangkap Polisi Aceh Timur
    Aceh Timur

    Bawa Puluhan Kubik Kayu Tanpa Dokumen, Seorang Sopir Ditangkap Polisi Aceh Timur

    IlhamJanuary 25, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Bawa Puluhan Kubik Kayu Tanpa Dokumen, Seorang Sopir Ditangkap Polisi Aceh Timur

    Info Aceh Timur, Aceh Timur – Polisi menyergap satu unit mobil Pick Up bermuatan puluhan kubik kayu tanpa dokumen di jalan lintas Desa Klit, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    Petugas kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur turut mengamankan seorang sopir inisial HA (50), diduga pelaku dari kayu olahan tanpa dokumen tersebut.

    Diduga pelaku merupakan warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. HA ditangkap pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

    Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Riza mengatakan, sopir tersebut disergap petugas lantaran informasi dari masyarakat.

    “Masyarakat melaporkan bahwa HA mengangkut kayu olahan tanpa dokumen,” kata Iptu Riza, kepada wartawan Kamis (25/1/2024).

    BACA JUGA: Angkut 10 Log Kayu Ilegal, 2 Pemuda dan Satu Unit Dump Truk Diamankan di Aceh

    BACA JUGA: Tidak Sesuai Dokumen, Mobil Truck Pengangkut Kayu Ilegal Logging di Tangkap

    HA, kata Riza, mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya yang ia dibeli dari AM warga Lokop, Serbajadi, Aceh Timur.

    “Saat petugas menuju ke Lokop, AM sudah tidak berada lagi dirumah. Namun, dilokasi berbeda, terdapat 156 batang kayu olahan. HA mengaku bahwa semuanya milik AM,” ujarnya.

    Atas perbuatannya itu, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

    Kayu Tanpa dokumen Lokop peureulak barat Polres Aceh Timur Ranto Peureulak Serbajadi Sopir
    Highlights

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    zakariaFebruary 8, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Lambannya penanganan kasus dugaan keracunan massal yang bersumber dari menu…

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026

    Akhirnya Gedung Magnet School Aceh Timur Dijadikan Kampus Universitas Samudra

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026703
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.