Info Aceh Timur, Aceh Timur – Polisi menyergap satu unit mobil Pick Up bermuatan puluhan kubik kayu tanpa dokumen di jalan lintas Desa Klit, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Petugas kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur turut mengamankan seorang sopir inisial HA (50), diduga pelaku dari kayu olahan tanpa dokumen tersebut.
Diduga pelaku merupakan warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. HA ditangkap pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Riza mengatakan, sopir tersebut disergap petugas lantaran informasi dari masyarakat.
“Masyarakat melaporkan bahwa HA mengangkut kayu olahan tanpa dokumen,” kata Iptu Riza, kepada wartawan Kamis (25/1/2024).
BACA JUGA: Angkut 10 Log Kayu Ilegal, 2 Pemuda dan Satu Unit Dump Truk Diamankan di Aceh
BACA JUGA: Tidak Sesuai Dokumen, Mobil Truck Pengangkut Kayu Ilegal Logging di Tangkap
HA, kata Riza, mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya yang ia dibeli dari AM warga Lokop, Serbajadi, Aceh Timur.
“Saat petugas menuju ke Lokop, AM sudah tidak berada lagi dirumah. Namun, dilokasi berbeda, terdapat 156 batang kayu olahan. HA mengaku bahwa semuanya milik AM,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.