Kualifikasi Pendidikan (2): D-III Informatika dan Komputer/D-III Manajemen Teknik Informatika/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informasi/D-III Sistem Komputer
– Jumlah (2): 16
10. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
– Kualifikasi Pendidikan: D-III Ilmu Pemerintahan/D-III Administrasi Negara
– Jumlah: 228
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 di lingkungan Bawaslu yakni sebagai berikut:
Baca juga:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Halaman: