Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bea Cukai Langsa kembali menggagalkan peredaran besar rokok ilegal yang berjumlah sebanyak 1,19 Juta batang dalam operasi yang dilakukan pada Senin, (23/9/2024) lalu.
Menurut informasi 1,19 Juta batang rokok ilegal tersebut diamankan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kantor Bea CukaiLansa, Sulaiman, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil boks. Setelah melakukan patroli, tim bea cukai menemukan kendaraan tersebut ditinggalkan oleh supirnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga merek rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,83 miliar.
”Ini merupakan penindakan yang kesekian kalinya dan kami tidak akan pernah bosan menindak rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan yang ketat untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terlindungi dari produk ilegal yang berbahaya”.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan Bea Cukai Langsa akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dari peredaran rokok ilegal.