Info Aceh Timur, Aceh Timur – Petugas Bea dan Cukai Langsa, Provinsi Aceh kembali melaksanakan operasi ‘Penindakan’ rokok ilegal untuk melindungi masyarakat di wilayah pengawasannya dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Setidaknya, petugas berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal menggunakan mobil pick-up Isuzu Panther di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada 22 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Jumlah rokok tersebut setelah dilakukan pendalaman informasi totalnya mencapai 702.160 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.321.673.700 dan perkiraan nilai cukai sekitar Rp731.171.800.
“Sementara potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp891.861.700.,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, kepada Wartawan Kamis, (25/1/2024).
BACA JUGA: Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar Lebih Dilimpahkan ke Bea Cukai Langsa
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal dari Hasil Operasi Pasar
Dikatakan Sulaiman, dalam peredaran rokok ilegal tersebut tiga pelaku yang diamankan itu yakni RS, FA dan TF. Dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“RS dan FA saat ini telah dilakukan penahanan diLapas kelas II B Langsa. Sementara TF hanya ditetapkan statusnya sebagai saksi,” kata Sulaiman
Sulaiman menegaskan, bahwa operasi ini menjadi bukti nyata komitmen KPPBC TMP C Langsa dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berbagai merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai seperti H&D Light Gold, H&D Classic, H&D Red, Luffman, H&G, Camclar Yellow, Camclar Original, dan Camilla.
“Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait praktik ilegal serupa demi tegaknya hukumdan keadilan di Indonesia,” pungkasnya.***