Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 144.600 batang di sejumlah lokasi di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur.
Dalam penindakan tersebut, diamankan dua orang pelaku yang didapati masing-masing membawa 26 slop dan 45 slop rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dan didapati 653 slop rokok ilegal berbagai merek yang disembunyikan di dalam rumah dan di kebun belakang rumah tersebut.
“Dalam pemeriksaan rumah tersebut, hanya ditemukan barang bukti rokok ilegal. Sedangkan pemilik rokok ilegal tidak ditemukan.Terhadap rokok ilegal yang ditemukan di rumah dan sekitarnya sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, kepada HabaTeras.com, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar
Baca Juga: Berbagai Jenis Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe Aceh
Dua orang pelaku yang diamankan telah menyelesaikan pembayaran sanksi administrasi cukai (Ultimum Remidium) yang telah disetorkan ke Rekening Negara. Dwi menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan dua pola dalam penindakan pelanggaran hukum kepabeanan, yaitu pola proses hukum di pengadilan dan pola penerapan sanksi.
“Ternyata, dua pelaku yang diamankan memilih pola kedua, yakni membayar sanksi dengan nilai tiga kali lipat dari seharusnya nilai cukai yang harus dibayar,” katanya.
Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan berharap peran serta masyarakat untuk mendukung program ini. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh.
“Bea cukai Langsa, kata Dwi, berkomitmen senantiasa memberantas peredaran rokok ilegal dan pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk mendukung program ini,” tambahnya.
Sumber: HabaTeras.com