Close Menu
    info terkini

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bea Cukai Langsa Musnahkan 2 Kapal dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Ada Barang Lain
    Kota Langsa

    Bea Cukai Langsa Musnahkan 2 Kapal dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Ada Barang Lain

    IlhamJuly 23, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto Ist. Infoacehtimur.com/Ilham
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh, melaksanakan pemusnahan sejumlah barang ilegal pada Selasa, 23 Juli 2024, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Infoacehtimur.com, barang-barang yang dimusnahkan mencakup 2 unit kapal, 223.324 batang rokok ilegal.

    Demo

    Kemudian 6 koli kosmetik, dan 6 koli pakaian bekas. Semua barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai.

    Pemusnahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

    BACA JUGA: Petugas Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Mencapai Rp 3,6 Miliar

    BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar

    “Kegiatan tersebut merupakan suatu tindakan yang diharapkan dapat mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat dan mengurangi potensi kerugian negara,” kata sumber di Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Selasa (23/7).

    Sementara itu, sumber mengatakan, 6 koli kosmetik dan 6 koli pakaian bekas dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    “Guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.

    Adapun untuk pemusnahan 2 unit kapal, proses ini membutuhkan waktu kurang lebih sepekan, mengingat kompleksitas dan ukuran kapal yang besar.

    “Proses ini dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan keselamatan dan efektivitas pemusnahan,” pungkasnya.***

    Barang Ilegal Bea cukai Bea Cukai Langsa Pemusnahan Barang Bukti
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    zakariaApril 20, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin rapat evaluasi progres…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus Apdesi, Minta Program Kerja Sejalan dengan Visi Pemda

    April 20, 2026

    Rocky Kembali Jadi Sorotan, Ia Diisukan Dalam Perebutan Kursi PSI Aceh Hadapi Dua Tokoh Yang Tak Kalah Tenarnya

    April 19, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    zakariaApril 20, 2026
    terpopuler

    Rocky Kembali Jadi Sorotan, Ia Diisukan Dalam Perebutan Kursi PSI Aceh Hadapi Dua Tokoh Yang Tak Kalah Tenarnya

    April 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.