Infoacehtimur.com, Langsa – Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh, melaksanakan pemusnahan sejumlah barang ilegal pada Selasa, 23 Juli 2024, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Infoacehtimur.com, barang-barang yang dimusnahkan mencakup 2 unit kapal, 223.324 batang rokok ilegal.
Kemudian 6 koli kosmetik, dan 6 koli pakaian bekas. Semua barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
BACA JUGA: Petugas Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Mencapai Rp 3,6 Miliar
BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar
“Kegiatan tersebut merupakan suatu tindakan yang diharapkan dapat mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat dan mengurangi potensi kerugian negara,” kata sumber di Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Selasa (23/7).
Sementara itu, sumber mengatakan, 6 koli kosmetik dan 6 koli pakaian bekas dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.
Adapun untuk pemusnahan 2 unit kapal, proses ini membutuhkan waktu kurang lebih sepekan, mengingat kompleksitas dan ukuran kapal yang besar.
“Proses ini dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan keselamatan dan efektivitas pemusnahan,” pungkasnya.***