Info Aceh Timur, Langsa – Bea Cukai Langsa, Aceh musnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 2.311.048 batang rokok ilegal dari hasil operasi pasar dan operasi penindakan pada Kamis, (23/11/2023).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dibakar dan ditimbun didalam tanah yang telah di siapkan untuk mengubur limbah rokok tersebut.
Kepala Kantor KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman mengatakan, 2,3 juta batang rokok ilegal tersebut dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan.
“Kegiatan operasi itu oleh unit penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa periode tahun 2021-2022,” kata Sulaiman, kepada wartawan Kamis (23/11/2023).
BACA JUGA: Berbagai Jenis Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe Aceh
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Kejar Kurir Pemasok Rokok Ilegal, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Sulaiman merincikan, rokok ilegal yang dimusnahkan senilai Rp 4.559.839.880 rupiah. Pada Kamis 16 November 2023 lalu, Bea Cukai berhasil mengamankan truk pengangkut rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dengan total 180 karton rokok ilegal, senilai Rp1.694.103.180 rupiah,” ujar Sulaiman.
Dijelaskan dia atas pelanggaran tersebut telah melanggar pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menawarkan, menyerahkan dan menjual atau menyediakan tanpa pita cukai telah melanggar pasal-pasal yang dimaksud.
Seperti pasal Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya,” pungkas Sulaiman.***