Close Menu
    info terkini

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal dari Hasil Operasi Pasar
    Kota Langsa

    Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal dari Hasil Operasi Pasar

    IlhamNovember 23, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal dari Hasil Operasi Pasar.

    Info Aceh Timur, Langsa – Bea Cukai Langsa, Aceh musnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 2.311.048 batang rokok ilegal dari hasil operasi pasar dan operasi penindakan pada Kamis, (23/11/2023).

    Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dibakar dan ditimbun didalam tanah yang telah di siapkan untuk mengubur limbah rokok tersebut.

    Advertising
    Demo

    Kepala Kantor KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman mengatakan, 2,3 juta batang rokok ilegal tersebut dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan.

    “Kegiatan operasi itu oleh unit penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa periode tahun 2021-2022,” kata Sulaiman, kepada wartawan Kamis (23/11/2023).

    BACA JUGA: Berbagai Jenis Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe Aceh

    BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Kejar Kurir Pemasok Rokok Ilegal, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

    Sulaiman merincikan, rokok ilegal yang dimusnahkan senilai Rp 4.559.839.880 rupiah. Pada Kamis 16 November 2023 lalu, Bea Cukai berhasil mengamankan truk pengangkut rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang.

    “Dengan total 180 karton rokok ilegal, senilai Rp1.694.103.180 rupiah,” ujar Sulaiman.

    Dijelaskan dia atas pelanggaran tersebut telah melanggar pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menawarkan, menyerahkan dan menjual atau menyediakan tanpa pita cukai telah melanggar pasal-pasal yang dimaksud.

    Seperti pasal Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    “Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya,” pungkas Sulaiman.***

    Bea cukai Bea Cukai Langsa Langsa Operasi pasar Operasi penindakan Rokok ilegal
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    ridhaJune 27, 2026

    Infoacehtimur.com, Jakarta – Masyarakat aceh di jakarta melakukan aksi massa di depan gerbang Kantor Kementerian…

    Haji Maop Pimpin DPW PA Aceh Timur, Kader Yakin Lahirkan “Strategi Baru” di Basis Terkuat

    June 27, 2026

    Aceh Timur Juara Umum Gema Muharram Dayah MUDI Samalanga, Kalahkan 12 Kontingen Lain

    June 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    June 27, 2026
    terpopuler

    Kecelakaan di Medang Ara Bagok, Aceh Timur Meninggal 1 Orang, Kondisi Motor Rusak Parah

    June 21, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.