Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar
    Kota Langsa

    Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar

    IlhamDecember 13, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Ilustrasi, sumber. Foto: ANTARA.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Bea Cukai Langsa memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai lebih dari Rp 2,7 miliar, Kamis (12/12/2024).

    Barang yang dimusnahkan meliputi 1.273.757 batang rokok ilegal, tujuh bal pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau, 124 produk kosmetik, dan empat bungkus minyak gemuk.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dipotong di TPA Gampong Pondok Keumuning.

    Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan langkah ini sebagai bagian dari komitmen memberantas barang ilegal serta menjaga integritas lembaga.

    BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Amankan Hampir 20 Kg Sabu Hingga Barang Ilegal

    BACA JUGA: Penampakan 2 Unit Kapal Selundupan yang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

    “Kegiatan ini juga mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pertahanan negara,” ujarnya.

    Pemusnahan telah mendapat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan.

    Sepanjang 2024, Bea Cukai Langsa menangani kasus methamphetamine 314 kg, MDMA 10.335 butir, rokok ilegal 8,2 juta batang, serta barang impor tanpa dokumen seperti suku cadang dan 31 sepeda motor bekas.***

    Bea Cukai Langsa Pemusnahan Barang
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,503
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.