Close Menu
    info terkini

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar
    Kota Langsa

    Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,7 Miliar

    IlhamDecember 13, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Ilustrasi, sumber. Foto: ANTARA.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Bea Cukai Langsa memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai lebih dari Rp 2,7 miliar, Kamis (12/12/2024).

    Barang yang dimusnahkan meliputi 1.273.757 batang rokok ilegal, tujuh bal pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau, 124 produk kosmetik, dan empat bungkus minyak gemuk.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dipotong di TPA Gampong Pondok Keumuning.

    Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan langkah ini sebagai bagian dari komitmen memberantas barang ilegal serta menjaga integritas lembaga.

    BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Amankan Hampir 20 Kg Sabu Hingga Barang Ilegal

    BACA JUGA: Penampakan 2 Unit Kapal Selundupan yang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

    “Kegiatan ini juga mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pertahanan negara,” ujarnya.

    Pemusnahan telah mendapat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan.

    Sepanjang 2024, Bea Cukai Langsa menangani kasus methamphetamine 314 kg, MDMA 10.335 butir, rokok ilegal 8,2 juta batang, serta barang impor tanpa dokumen seperti suku cadang dan 31 sepeda motor bekas.***

    Bea Cukai Langsa Berita Langsa Pemusnahan Barang
    Follow on Google News
    Highlights

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    zakariaJune 7, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah semi permanen di Gampong Seuneubok Rambong,…

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.