Infoacehtimur.com, Langsa – Bea Cukai Langsa memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai lebih dari Rp 2,7 miliar, Kamis (12/12/2024).
Barang yang dimusnahkan meliputi 1.273.757 batang rokok ilegal, tujuh bal pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau, 124 produk kosmetik, dan empat bungkus minyak gemuk.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dipotong di TPA Gampong Pondok Keumuning.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan langkah ini sebagai bagian dari komitmen memberantas barang ilegal serta menjaga integritas lembaga.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Amankan Hampir 20 Kg Sabu Hingga Barang Ilegal
BACA JUGA: Penampakan 2 Unit Kapal Selundupan yang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Langsa
“Kegiatan ini juga mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pertahanan negara,” ujarnya.
Pemusnahan telah mendapat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan.
Sepanjang 2024, Bea Cukai Langsa menangani kasus methamphetamine 314 kg, MDMA 10.335 butir, rokok ilegal 8,2 juta batang, serta barang impor tanpa dokumen seperti suku cadang dan 31 sepeda motor bekas.***