Close Menu
    info terkini

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal, Termasuk Hewan Eksotis dan Rokok Tanpa Cukai
    Kota Langsa

    Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal, Termasuk Hewan Eksotis dan Rokok Tanpa Cukai

    IlhamFebruary 17, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Bea Cukai Langsa memusnahkan barang ilegal yang diamankan, termasuk kambing pygmy. Foto: Istimewa/HO
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan pemusnahan berbagai barang ilegal.

    Barang-barang yang dimusnahkan mencakup hewan eksotis, tanaman hias, dan rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

    Pemusnahan ini dilaksanakan langsung di kantor Bea Cukai setempat, pada 17 Februari 2025.

    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut harus dimusnahkan karena berisiko tinggi dan cepat rusak.

    BACA JUGA: Tim Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran tembakau ilegal

    BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar

    Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Barang-barang ini, jika dibiarkan, bisa membahayakan. Hewan eksotis bisa menyebarkan penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), brucelosis, dan rabies, sementara tanaman bisa cepat rusak dan menjadi sumber penyebaran hama. Untuk itu, langkah pemusnahan adalah upaya pencegahan yang terbaik,” ujar Sulaiman.

    Sulaiman merincikan barang-barang yang dimusnahkan meliputi delapan ekor kambing pygmy, 12 ekor Meerkat, dan 415 tanaman hias dari berbagai jenis.

    Selain itu, di lokasi terpisah, Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang juga turut melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan Bea Cukai pada Maret 2024.

    Sebanyak 332.800 batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan yang bertujuan untuk menanggulangi peredaran produk ilegal yang merugikan negara.

    Sulaiman menegaskan bahwa semua barang yang dimusnahkan tersebut tidak akan bisa digunakan kembali, dimanfaatkan, atau dihibahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Pemusnahan barang ilegal ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menegakkan hukum demi kepentingan negara.***

    Barang Ilegal Bea Cukai Langsa Berita Langsa Pemusnahan barang ilegal
    Follow on Google News
    Highlights

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    zakariaJune 7, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah semi permanen di Gampong Seuneubok Rambong,…

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.