Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Usai diberitakan terkait kepemilikan 20 kilogram sabu, seorang caleg inisial ZI (34) di Aceh Timur dinyatakan tidak terbukti adanya terlibat kasus narkotika.
Hal tersebut dibenarkan oleh Tim pendampingan Hukum ZI yakni Rahman S Abbas, setelah menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh.
“Tidak terlibat, alhamdulillah klien kami sudah kembali berkumpul bersama keluarga,” kata Abbas, kepada infoacehtimur.com, Sabtu (25/11/2023).
Abbas mengatakan, saat mendampingi proses pemeriksaan ZI di Polda Aceh yang hampir sepekan lamanya dan ternyata tidak terbukti. Terkait status DPO Zl sudah dicabut.
“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian atas profesionalitas terutama dalam pemeriksaan klien kami,” ujarnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut soal tudingan sejumlah media kepada ZI, menyebut dirinya keterlibatan 20 kilogram sabu. Akan mengambil langkah serangan balik atau disebut akan menuntut media diduga mencemarkan nama baik kliennya.
“Untuk sementara pihak kami belum membahas persoalan akan menuntut balik,” kata dia.