Beda Dari Aceh Lainnya: Abdya dan Aceh Barat Jamin Layanan JKA Tanpa Pandang Desil, Posko Pengaduan Dibuka hingga 15 Mei
Infoacehtimur.com | Aceh – Berbeda dari kebijakan daerah lain di Aceh, Bupati Aceh Barat Daya Dr Safaruddin dan Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM memastikan seluruh warga tetap mendapat layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tanpa melihat golongan desil.
Kebijakan ini diambil menyusul berlakunya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA pada 1 Mei 2026, yang memicu polemik soal pembatasan layanan berdasarkan desil 1–5.
“Kesehatan ini soal kemanusian. Saya sudah instruksikan RSUD-TP untuk melayani semua pasien dengan fasilitas JKA, tidak terkecuali warga miskin yang masuk desil 8 hingga 10,” tegas Bupati Abdya Safaruddin kepada Serambi, Kamis 7/5/2026.
Baca Juga: Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online
Baca Juga: Petugas Sosial Ungkap “Exclusive Error”: Warga Miskin di Aceh Timur Tercatat Desil 8+
Direktur RSUD Teungku Peukan Abdya dr Ismail Muhammad SpB mengaku sudah menerima arahan Bupati. “Atas dasar kemanusiaan, tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10 di RSUD-TP. Kami layani semua masyarakat yang berobat, sembari Dinas Sosial memperbaiki data,” katanya.
Safaruddin menegaskan JKA adalah hak dasar masyarakat Aceh. Ia menyebut program ini hadir sebelum JKN nasional dan sudah menjadi identitas kebijakan sosial Aceh. “Persoalan data desil yang belum valid harus diselesaikan, tapi pelayanan tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Langkah serupa diambil Bupati Aceh Barat Tarmizi. Ia menjamin warga miskin yang seharusnya masuk desil 1–5 namun tercatat di desil 8–10 tetap mendapat jaminan pengobatan di RSUD Cut Nyak Dhien.
HALAMAN SELANJUTNYA

