Close Menu
    info terkini

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Belasan Tahun Damai, Hak Korban Konflik Aceh Belum Terpenuhi?
    Aceh

    Belasan Tahun Damai, Hak Korban Konflik Aceh Belum Terpenuhi?

    RedaksiJuly 28, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Proses reintegrasi Aceh selama ini sudah berjalan lancar seiring hampir 17 tahun perdamaian terjadi.

    Namun, hingga sekarang belum sepenuhnya implementasi MoU Helsinki final, seperti halnya terkait poin pemberian lahan untuk korban konflik dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Advertising
    Demo

    “Alhamdulillah proses reintegrasi ini sudah berlangsung. Pihak GAM sudah mengintegrasi semua pasukannya dan masyarakat sudah hidup dalam masyarakat. Namun, ada hak-haknya yang belum tersampaikan dan terpenuhi. Tidak semuanya,” kata Deputi II Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Tgk Amni dalam diskusi Aceh Resource and Development (ARD) yang membahas soal percepatan penyelesaian hak-hak eks kombatan, eks tapol/napol dan korban konflik di Aceh, di Kriyad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu, 27 Juli 2022.

    • Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
    • Anggota Komisi III Nasir Djamil Temui Keluarga Korban Penembakan
    • Bandar dan Pemain Chip Domino di Batam Ditangkap Polisi, 69 B Chip Disita
    • Ribuan Pengikut Habib Muda Seunagan Hari Ini Laksanakan Salat Idul Adha

    Tgk Amni mengakui terdapat kendala dalam hal pemberian lahan seperti yang disepakati dalam perundingan damai MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu. Salah satunya adalah tidak adanya kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan lahan dalam kawasan hutan.

    “Di sejumlah kabupaten/kota itu tidak punya tanah areal penggunaan lain (APL) dan …

    Halaman Selanjutnya

    Artikel di Telah Tayang di Acehinfo.id Link https://www.acehinfo.id/belasan-tahun-damai-hak-korban-konflik-aceh-belum-terpenuhi/

    Banda Aceh Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    zakariaJune 26, 2026

    Pemerintah ingin efisiensi MBG tidak hanya memperkuat disiplin fiskal 2026, tetapi juga memperbaiki kualitas tata…

    Sempat Ribut dan Saling Dorong, Pelantikan DPW PA Aceh Timur Akhirnya Damai

    June 26, 2026

    Camat Julok Ramaikan Zikir, Selawat dan Doa Peringatan Asyura di Masjid Al-Qubra

    June 26, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    June 26, 2026
    terpopuler

    Kecelakaan di Medang Ara Bagok, Aceh Timur Meninggal 1 Orang, Kondisi Motor Rusak Parah

    June 21, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.