Infoacehtimur.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan KTP untuk membeli gas elpiji 3 kg.
Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Hanya mereka yang terdaftar dalam data base yang dapat membeli LPG 3 kg.
Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023 dan seterusnya, Pemerintah melalui Pultamina melakukan registrasi atau pendataan pengguna gas 3 kg di penyalur atau pangkalan kecil dengan sistem berbasis web sebagai langkah awal program pendistribusian LPG 3 kg.
Baca juga: Pelajar Sekolah Dasar Meninggal Dunia Tertabrak Mobil Gas LPG di Aceh Timur
Baca juga: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Sangat Dirasakan Masyarakat di Sejumlah Daerah Provinsi Aceh
Proses ini dilakukan di tingkat penyalur atau pangkalan kecil melalui sistem berbasis digital untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan efektif.
Dengan cara ini, hanya mereka yang terdaftar yang dapat membeli LPG 3 kg di masa mendatang. Dalam kesempatan lain, Tutuka menjelaskan bahwa untuk melakukan registrasi, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di lokasi dan penyalur resmi.
Menurut Tutuka, masa registrasi KTP dan KK ini akan berlangsung hingga akhir Mei 2024 dan mensyaratkan registrasi di lokasi dan sub penyalur resmi.