Infoacehtimur.com | Netizen – Belakangan ramai di media sosial klaim bahwa pelacur di Romawi Kuno wajib mewarnai rambutnya menjadi pirang agar tidak tertukar dengan wanita bangsawan. Faktanya, klaim tersebut perlu diluruskan secara sejarah, termasuk bagaimana Islam memandang hukum mewarnai rambut pirang itu sendiri.
1. Mitos Hukum Wajib Pirang di Romawi Kuno
Klaim yang beredar di antaranya berbunyi: “Undang-undang mengatur pelacur harus mewarnai rambut mereka menjadi pirang,” tulis Robbie Mitchell di laman Ancient Origins. Tujuannya untuk memastikan bahwa tidak tertukar dengan wanita terhormat. [National Geographic Indonesia]
Narasi serupa juga diunggah akun Instagram: “Seperti pelacur Romawi kuno yang harus mewarnai rambutnya menjadi pirang agar tidak tertukar dengan wanita bangsawan.” [Instagram·acehworldtimes]
Namun setelah ditelusuri lebih dalam, klaim tersebut sebagian besar merupakan mitos atau catatan sejarah yang kurang kuat buktinya secara hukum.
- Tidak ada bukti undang-undang yang kuat: Sejarawan mencatat bahwa klaim adanya undang-undang tertulis yang mewajibkan seluruh pelacur mengecat rambut menjadi pirang tidak didukung oleh bukti hukum primer yang kuat.
- Hanya Identifikasi Visual dan Sastra: Sebagian besar wanita Romawi asli memiliki rambut berwarna gelap. Rambut pirang atau wig pirang sering diasosiasikan dengan wanita suku barbar dari Galia atau Jerman, atau diasosiasikan dalam sastra seperti tulisan Juvenal sebagai penyamaran atau atribut yang kadang dipakai pekerja seks, tetapi ini bukan aturan baku bagi seluruh pelacur. [Kabar Palu / http://KabarPalu.net]
Seperti yang dijelaskan konten edukasi sejarah: “Orang Romawi kuno sebagian besar berambut gelap, tetapi rambut pirang menjadi populer karena pengaruh orang Eropa utara. Ketika Roma menaklukkan wilayah seperti…” [Facebook]
2. Obsesi Kelas Sosial Romawi, Bukan Hukum
Bangsa Romawi memang sangat terobsesi dengan hierarki dan kelas sosial. Simbol visual seperti pakaian, warna (misalnya larangan warna ungu bagi rakyat jelata), hingga tata rias digunakan untuk membedakan status seseorang.
“Pada zaman Romawi Kuno, wanita dengan rambut pirang seringkali dikaitkan dengan profesi pelacur. Alasan Dibalik Aturan Rambut Pirang: – Membedakan…” [Facebook·National Geographic Magazine Indonesia]
Namun ironisnya, alih-alih dihindari karena dianggap mirip pelacur, rambut pirang dari rambut tawanan perang justru menjadi tren. Hal ini membuat para wanita bangsawan Romawi tertarik meniru atau menggunakan wig pirang.
“Manusia sering menilai seseorang dari simbol, bukan dari siapa dirinya… Pernah bayangkan? Di masa lalu, bahkan warna rambut bisa menjadi label sosial seseorang.” [Instagram·mrk.219]
Kesimpulannya, kaitan rambut pirang dengan prostitusi memang ada dalam budaya populer Romawi, namun anggapan adanya undang-undang wajib adalah mitos yang dibesar-besarkan. [Kabar Palu]
3. Lalu Bagaimana Hukum Rambut Pirang dalam Islam?
Berbeda dengan Romawi yang menjadikan warna rambut sebagai label sosial, Islam memandang hukum menyemir rambut berdasarkan warna dan tujuannya.
Hukum mewarnai atau menyemir rambut dalam Islam pada dasarnya adalah boleh (mubah) atau bahkan dianjurkan jika untuk merawat uban, namun terdapat ketentuan khusus mengenai pilihan warna dan tujuannya.
Berikut rinciannya:
a. Hukum Berdasarkan Warna:
- Warna Hitam: Mayoritas ulama (terutama Mazhab Syafi’i) mengharamkan atau melarang menyemir rambut dengan warna hitam karena dianggap penipuan usia. [Rumaysho.Com] “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan…”
- Selain Hitam (Pirang, Kuning, Merah, Cokelat): Hukumnya adalah sunnah atau dianjurkan, terutama untuk mengubah uban. “Adapun penggunaan warna selain hitam tidak termasuk dalam larangan tersebut. Bahkan, warna-warna seperti kuning atau merah justru dianjurkan…” [BincangSyariah] Bahan alami seperti henna yang menghasilkan warna merah atau jingga sangat dianjurkan dalam sunnah. [NU Online]
“Sebelum membahas lebih lanjut perihal hukum menyemir rambut bagi laki-laki, ada dua hal pokok yang perlu diketahui, yaitu perihal warna semir.” [NU Online – Tren Menyemir Rambut dalam Kajian Fiqih]
b. Syarat dan Ketentuan:
- Tidak menghalangi air wudu/mandi junub. Bahan tidak boleh waterproof. [Kahf Everyday]
- Bahan yang suci dan halal, tidak mengandung najis atau bahan haram. [Kahf Everyday / TikTok·muipusat]
- Tidak membahayakan tubuh/kulit kepala.
- Tujuan yang baik: untuk berhias dalam batas wajar atau menyenangkan pasangan, bukan untuk menyerupai kaum fasik atau simbol penyimpangan.
Seperti dijelaskan Buya Yahya dalam kajiannya: [YouTube·Buya Yahya – Hukum Mewarnai Rambut Warna-Warni] dan [YouTube·Buya Yahya – Hukum Menyemir Rambut dengan Warna Hitam], selama memenuhi syarat di atas, mewarnai rambut selain hitam termasuk pirang diperbolehkan.
Dengan demikian, jika dalam sejarah Romawi rambut pirang sempat menjadi stigma, dalam Islam hukum rambut pirang justru boleh selama tidak melanggar syarat syariat.

