INFOACEHTIMUR.COM | Ivan Gunawan BENDUM SEMMI Cabang Aceh Timur, angkat bicara terkait surat edaran Menteri Agama Yaqut Colil Qoumas Nomor SE 05 Tahun 2022 Tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan Musolla ini sudah mencederai hati umat islam senusantara, Aceh timur (24-02-2022).
Dengan ini saya tegaskan, kepada pemimpin-pemimpin yang ada di aceh untuk tegas menolak Surat Edaran tersebut, dan mencabut jabatan MENAG Yaqut yang tidak bisa berpikir berpotensial, dan tidak berpikir apa konsenkuensi kedepannya.
Dengan pikiran dia telah melukai Ribuan Masyarakat khususnya umat Islam Yang ada di aceh, Karna itu dia tidak pantas menjadi MENAG.
Dan dia selaku KEMENAG seharusnya bisa berpikir untuk tidak memandingkan suara Adzan dengan suara gonggongan anjing, dan mengingat kaum-kaum yang diluar dari pada agama islam juga sangat menghormati suara Adzan yang berkumandang disekitar.
Harapan ivan gunawan kepada pemerintahan Indonesia Khususnya Pemerintahan Aceh untuk secepat nya berunding sesama untuk menggugat MENAG Yaqut Colil Qoumas yang diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang penistaan Agama.
Dan secara tegas Ivan Gunawan meminta kepada Presiden RI untuk melengserkan KEMENAG RI Yaqut Colil Qoumas Karna dianggap dia sebagai perusak dan pemecah belah umat beragama. pungkasnya.