Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > BENDUM SEMMI Aceh Timur Minta Jokowi Copot Menag Yaqut
    Aceh Timur

    BENDUM SEMMI Aceh Timur Minta Jokowi Copot Menag Yaqut

    RedaksiFebruary 24, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Ivan Gunawan BENDUM SEMMI Cabang Aceh Timur, angkat bicara terkait surat edaran Menteri Agama Yaqut Colil Qoumas Nomor SE 05 Tahun 2022 Tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan Musolla ini sudah mencederai hati umat islam senusantara, Aceh timur (24-02-2022).

    Dengan ini saya tegaskan, kepada pemimpin-pemimpin yang ada di aceh untuk tegas menolak Surat Edaran tersebut, dan mencabut jabatan MENAG Yaqut yang tidak bisa berpikir berpotensial, dan tidak berpikir apa konsenkuensi kedepannya.

    Dengan pikiran dia telah melukai Ribuan Masyarakat khususnya umat Islam Yang ada di aceh, Karna itu dia tidak pantas menjadi MENAG.

    Dan dia selaku KEMENAG seharusnya bisa berpikir untuk tidak memandingkan suara Adzan dengan suara gonggongan anjing, dan mengingat kaum-kaum yang diluar dari pada agama islam juga sangat menghormati suara Adzan yang berkumandang disekitar.

    Harapan ivan gunawan kepada pemerintahan Indonesia Khususnya Pemerintahan Aceh untuk secepat nya berunding sesama untuk menggugat MENAG Yaqut Colil Qoumas yang diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang penistaan Agama.

    Dan secara tegas Ivan Gunawan meminta kepada Presiden RI untuk melengserkan KEMENAG RI Yaqut Colil Qoumas Karna dianggap dia sebagai perusak dan pemecah belah umat beragama. pungkasnya.

    Menag Yaqut
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.