Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Musliadi alias Mus Cobra dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjadi kurir 31 kilogram sabu. Mus diupah Rp 30 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Aceh Utara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh seperti dilihat detikSumut, Selasa (10/5/2022).
Duduk sebagai hakim yakni Pandu Budiono sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Merrywati dan Akhmad Sahyuti. Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim pada 27 April 2022 lalu.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Mus ditawari pekerjaan oleh seorang pria berinisial M (DPO) untuk mengambil dan menjemput sabu di kawasan Aceh Besar. M menjanjikan Mus upah Rp 30 juta bila berhasil membawa sabu tersebut.
Tawaran itu diterima Mus. Pada Rabu 30 Juni 2021 sore, M memberikan Mus satu unit mobil Toyota Hilux serta satu ponsel dan memintanya berangkat ke Banda Aceh.
Mus berangkat dari rumahnya di Aceh Utara dan setiba di kawasan Aneuk Galong, Aceh Besar dia menghidupkan ponsel yang diberikan. Tak lama berselang, Mus dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya.
Dia disebut diarahkan berangkat ke Simpang Mesra, Banda Aceh kemudian ke arah Krueng Raya. Di sana, Mus melihat satu unit mobil Honda HRV berhenti di dekat sebuah jembatan kecil.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Aceh Timur Ringkus Dua Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Pulau Sumatera – Jawa
Orang-orang dalam mobil tersebut menurunkan dua karung berisi sabu lalu diserahkan ke Mus. Barang haram tersebut ditaruh di bagian belakang mobil yang dikendarainya.
Usai menerima sabu, Mus kembali ke arah Banda Aceh. Namun dalam perjalanan, dia disergap petugas BNN Provinsi Aceh.
Kasus itu pun bergulir di meja hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mus dengan hukuman mati.
Baca Juga: Tengah Malam Buta, Polisi ‘Bungkus’ Pemakai Sabu Di Kandang Lembu.
Majelis hakim memvonis Mus dengan hukuman seumur hidup. Putusan itu diketuk pada 9 Maret lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, jaksa dan Mus mengajukan banding ke PT Banda Aceh.***
Sumber detik.com