Bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni 2024 hanya akan diberikan untuk KPM yang memenuhi beberapa syarat yang diantaranya sebagai berikut.
1. KPM yang masih tercatat aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.
3. Khusus KPM PKH harus memiliki komponen PKH.
4. Bukan pendamping sosial.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
6. Bukan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
7. Tidak satu Kartu Keluarga dengan ASN, TNI, atau Polri.
8. Bukan penerima upah atau gaji di atas UMP atau UMK yang sudah tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.
9. Tidak satu Kartu Keluarga dengan orang yang menerima upah di atas UMP atau UMK.
10. Tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan yang sumber gajinya dari APBN atau APBD.
11. Masih dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah.
12. Masih ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial alokasi Mei-Juni oleh Kementerian Sosial.
Sebanyak 12 kriteria tersebut wajib dimiliki oleh KPM agar bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni 2024 bisa disalurkan.



