
Daftar dokumen yang sama juga digunakan pada masjid dan musala dengan permohonan bantuan operasional. Ini dokumennya:
Download Contoh Proposal klik Disini
- Surat Permohonan diajukan pada Menag melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
- Surat Rekomendasi pada Simas yang dikeluarkan Kemenag Kab atau Kota Setempat
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Gambar rencana bangunan masjid atau usala
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai
- Foto-foto Kondisi Bangunan
- Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Musala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai cukup.
B. Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan musala usai bencana.
- Surat Permohonan diajukan pada Menag melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
- Surat Rekomendasi pada Simas yang dikeluarkan Kemenag Kab atau Kota Setempat
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto-foto Kondisi Bangunan
- Fotokopi Buku Rekening Atas Nama Masjid/Musala yang masih aktif.
Baca juga:
Setelah seluruh syarat dokumen diunggah dan permohonan dikirim, tahap selanjutnya adalah verifikasi. Pemohon bisa memeriksa sendiri status pengajuan bantuan di link yang sama dengan permohonan simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
“Bagi calon masjid atau musala yang dinyatakan layak menerima bantuan, diberikan dokumen Perjanjian Kerja Sama yang harus diisi sebagai persyaratan untuk mengajukan pencairan bantuan,” tulis SK Dirjen Bimas Islam.
Bantuan untuk masjid dan musala diberikan dalam bentuk uang melalui pemberian langsung. Total bantuan adalah Rp 50 juta-1 miliar untuk masjid dan Rp 35-100 juta bagi musala. Sedangkan bantuan untuk masjid dan musala terdampak bencana diberikan sesuai usulan kantor wilayah Kemenag setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Infoacehtimur.com