Infoacehtimur.com / Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan atau keringanan dalam perbaikan masjid dan musala yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun bantuan yang diberikan pada fasilitas ibadah yang telah mendaftarkan diri lebih dulu didalam Sistem Informasi Masjid (Simas) Kemenag itu sendiri.
Permohonan bantuan masjid dan musala dapat diajukan melalui link berikut simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Bagi pemohon harus dan wajib mengisi seluruh data yang diperlukan terkait informasi masjid dan musala.
Baca juga:
“Kemenag berkewajiban membantu mewujudkan tersedianya sarana serta fasilitas masjid dan musala yang layak secara umum, maupun akibat adanya bencana,” tulis Kemenag dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 224/2022 tentang penyaluran bantuan pembangunan, rehabilitasi, dan operasional masjid serta musala.
Setelah mengisi data yang diperlukan, pemohon wajib mengupload dokumen sebagai syarat kelengkapan memperoleh bantuan. Berikut penjelasannya.
A. Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Infoacehtimur.com
Halaman: