Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satuan Lalulintas Polres Aceh Timur terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Melalui Pelayanan Prima.
Hal ini dilakukan agar dapat memberikan dampak nyata yang luas terhadap pelayanan publik khususnya pembuatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat Aceh Timur Khususnya dan umum masyarakat Aceh, Indonesia.
Sebagai bentuk pelayanan publik yang prima Satuan Polisi Satlantas Polres Aceh Timur, memberikan pelayanan perpanjangan berbagai macam jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A, maupun C melalui mobil Surat Izin Mengemudi (SIMLING) ke setiap daerah kecamatan dan wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Baca juga:
- Keluarga Korban Kecelakaan di Peudawa, Terima Santunan Dari Kapolres Aceh Timur dan Jasa Raharja
- Tekan Angka Kecelakaan, Polisi Pasang Pembatas Jalan Kota Peureulak
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Senin 1 Juli 2024 Terminal ldi, Selasa 2 Juli 2024 Cafe Tualang Darul Aman ( idi cut ), Rabu 3 Juli 2024 Depan Kantor PLN Julok, Kamis 4 Juli 2024 Sp 4 Peureulak Kota, Jumat 5 Juli 2024 Terminal idi dan Sabtu 6 Juli 2024 Sp Kuala ldi.
Pelayanan dimulai Jam 09:00 hingga jam 14:30 WIB setiap hari jam kerja.
Layanan SIM Keliling Polres Aceh Timur hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Aceh Timur semoga bermanfaat.