Mengikuti Pilkada 2024 bisa melalui jalur independen. Ada sejumlah syarat calon independen Pilkada 2024 yang harus dipenuhi seseorang jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 tanpa diusung oleh partai.
Calon independen Pilkada adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri. Agar dapat mengajukan diri sebagai calon perseorangan pada Pilkada, seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Apa saja syarat calon independen Pilkada? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan lengkap di bawah ini!
Baca juga: KIP Aceh Keluarkan Syarat Cagub Aceh Jalur Independen
Baca juga: Bakal Calon Bupati versus Mantan Bupati Bertarung Rebut Tahta Ketua Umum KONI Aceh Timur
Syarat Calon Independen Pilkada 2024
Mengutip laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, persyaratan calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:
Jumlah Dukungan Penduduk: Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Persentase Dukungan: Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:
Baca juga: Amad Leumbeng Deklarasi Diri Bakal Calon Bupati Aceh Timur 2024-2029
Baca juga: Siapa Calon Bupati Aceh Timur 2024? Survei Bertebaran, Cek Pilihanmu
Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.
Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.
Penyebaran Dukungan: Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi dalam laman DPRD Provinsi Jateng, ketetapan ini juga digunakan pada Pilkada untuk memilih bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Contoh perhitungannya: Di Wonogiri, untuk menjadi calon perseorangan dalam pemilihan, seseorang harus memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.
Pada Pemilu sebelumnya, jumlah DPT di Wonogiri adalah 869.824 orang. Oleh karena itu, calon perseorangan harus mendapatkan minimal 65.237 dukungan dari masyarakat.
Selain itu, persyaratan penyebaran dukungan juga harus dipenuhi. Minimal dukungan tersebut harus tersebar di setidaknya 50% dari total kecamatan di Wonogiri. Dengan total kecamatan sebanyak 25, calon perseorangan harus memastikan dukungannya tersebar minimal di 13 kecamatan.
Syarat ambang suara menunjukkan seberapa besar dukungan yang diterima oleh calon independen dari masyarakat. Dukungan ini menunjukkan bahwa calon independen memiliki potensi untuk menjadi pemimpin yang diakui oleh sebagian besar masyarakat,
Selain itu, menurut laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, calon independen juga perlu menyerahkan dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP dan surat dukungan kepada KPU setempat.