Close Menu
    info terkini

    Puluhan Guru PPPK di Blitar Ajukan Cerai, Angka Perceraian Meningkat

    July 23, 2025

    Kebakaran Hebat di Seumanah Jaya, 3 Rumah Ludes Terbakar

    July 23, 2025

    Kapal Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Perairan Lhokseumawe, 2 ABK Belum Ditemukan

    July 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > BI Klarifikasi Kabar Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
    Nasional

    BI Klarifikasi Kabar Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi

    RedaksiOctober 8, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Bank Indonesia (BI) mengatakan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

    Pernyataan itu mereka berikan terkait ucapan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10 ribu Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10) yang menyebut uang Rp10 ribu emisi 2005  tidak berlaku lagi dan karena itu seharusnya telah ditarik sejak 2010.

    Baca Juga: Loker Bank Indonesia diutamakan S1 jurusan Komunikasi Jurnalistik Manajemen Ekonomi Akuntansi Sistem Informasi

    Baca Juga: Bank Muamalat Indonesia Tbk Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA-D3, Ini Syaratnya

    Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam bertransaksi.

    “Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” kata Marlison dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10) lalu.

    Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010 dan tak berlaku lagi.

    Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

    Baca Juga: Lowongan kerja Samco Group untuk programmer dan Engineer

    Baca Juga: Pegadaian Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Berikut Kualifikasinya

    “Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya seperti dikutip dari Antara.

    Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.

    Kemudian, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu.

    “Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” kata Rozali.

    Uang Sepuluh Ribu
    Follow on Google News
    Highlights

    Puluhan Guru PPPK di Blitar Ajukan Cerai, Angka Perceraian Meningkat

    zakariaJuly 23, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, mayoritas PPPK yang mengajukan permohonan…

    Kebakaran Hebat di Seumanah Jaya, 3 Rumah Ludes Terbakar

    July 23, 2025

    Kapal Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Perairan Lhokseumawe, 2 ABK Belum Ditemukan

    July 23, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Orang Hilang di Aceh Timur: Ismatur Rahmi Dicari oleh Keluarga

    July 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,341
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.