Infoacehtimur.com, Nasional – Bank Indonesia (BI) mengatakan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pernyataan itu mereka berikan terkait ucapan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10 ribu Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10) yang menyebut uang Rp10 ribu emisi 2005 tidak berlaku lagi dan karena itu seharusnya telah ditarik sejak 2010.
Baca Juga: Bank Muamalat Indonesia Tbk Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA-D3, Ini Syaratnya
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam bertransaksi.
“Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” kata Marlison dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10) lalu.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010 dan tak berlaku lagi.
Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: Lowongan kerja Samco Group untuk programmer dan Engineer
Baca Juga: Pegadaian Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Berikut Kualifikasinya
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Kemudian, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu.
“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” kata Rozali.