Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Ayah insial B (64), di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur tega menggauli anak kandung sendiri berusia 5 tahun saat istrinya sedang tertidur.
Kejadian keji ini terungkap November 2023 saat korban mengadu kepada sang ibu bahwa alat vitalnya perih dan sakit.
“Mak, ini (alat vital) aku kenapa terasa sakit dan nyeri,” ujar sang anak, seperti dikutip Infoacehtimur.com, dari SerambiNews.com, Rabu (24/4/2024).
Selanjutnya ibu korban melakukan pemeriksaan sendiri. Ibu korban syok saat melihat alat vital korban merah dan tak kunjung sembuh dalam beberapa hari, sehingga menanyakan penyebanya.
BACA JUGA: Biadab! Pria Aceh Ini Aniaya Bocah Hingga Meninggal Demi Bercumbu dengan Ibunya
BACA JUGA: Bejat! Kakek 63 Tahun di Aceh Timur Cabuli Anak Dibawah Umur
Selanjutnya pada Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, korban masih sering mengeluh sakit. Kemudian ibu korban mencoba menanyakan perihal penyebabnya.
“Nak, itu kenapa, siapa yang buat sampek adek sakit, yang melakukan itu siapa?” tanya ibu korban.
Lalu korban mengatakan “yang melakukan Itu bapak,”.
Korban kemudian menceritakan perihal yang telah dilakukan oleh ayah kandungnya. Perbuatan itu dilakukan dirumah.
“Di rumah, di kamar, pas mamak tidur. Ada malam, ada subuh, pas di kamar,” ujar korban.
Korban mengaku bahwa, ayah sudah sering melakukan perbuatan bejat tersebut. Sudah melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali terhadap korban.
Mengatahui hal bejat tersebut dilakukan oleh suaminya, kemudian ibu korban melaporkan ke petugas kepolisian. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian dan bergulir hingga ke persidangan di Mahkamah Syar’iyah Idi.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Tunggal Wafa I dalam amar putusannya menyatakan terdakwa B telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudpaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat penjara terhadap terdakwa selama 190 bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat yang dijatuhkan,” vonis hakim dalam Putusan MS IDI Nomor 2/JN/2024/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (22/4/2024).
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) ditemukan robekan pada selaput dara korban pada arah jam 3 dan 7.***