Infoacehtimur.com, Langsa – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, menangkap pria inisial DW (39), atas laporan pencabulan anak tirinya yang masih dibawah umur.
DW diduga tega melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur di salah satu daerah di wilayah Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kapolres Langsa, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad mengatakan, DW ditangkap berdasarkan laporan pencabulan anak tirinya sendiri. Aksi diduga pelaku dilakukan berulang kali.
“Pelecehan terakhir dilakukan pada bulan April 2024,” kata Iptu Rahmad, kepada wartawan, Senin (22/7/2024) di Langsa.
BACA JUGA: Bejat! Kakek 63 Tahun di Aceh Timur Cabuli Anak Dibawah Umur
BACA JUGA: Warga Langsa Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan Anak Tetangga yang Berusia 2 Tahun
Penangkapan terhadap DW, kata Iptu Rahmad, pada 3 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Langsa Baro. DW merupakan karyawan BUMN, sebelumnya tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Asalnya diduga pelaku ini dari Kabupaten Aceh Tamiang, berdomisili di Langsa. Modus dia cabuli anak tirinya saat situasi rumah sedang sepi,” ujarnya.
Sekarang, masih kata Iptu Rahmad, DW berada di Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa.
Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban.
“Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menyebut, menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat mengingat pentingnya perlindungan anak dibawah umur dari kekerasan dan pelecehan.
“Selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, terutama anak yang memerlukan perlindungan khusus,” kata Andy.***