Close Menu
    info terkini

    Terekam CCTV, Bocah Curi Rokok Hampir Seplastik di Toko Samping Terminal Idi Rayeuk

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Biadab! Seorang Karyawan BUMN Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Langsa
    Kota Langsa

    Biadab! Seorang Karyawan BUMN Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Langsa

    IlhamJuly 22, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi pelecehan seksual
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, menangkap pria inisial DW (39), atas laporan pencabulan anak tirinya yang masih dibawah umur.

    DW diduga tega melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur di salah satu daerah di wilayah Kota Langsa, Provinsi Aceh.

    Kapolres Langsa, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad mengatakan, DW ditangkap berdasarkan laporan pencabulan anak tirinya sendiri. Aksi diduga pelaku dilakukan berulang kali.

    “Pelecehan terakhir dilakukan pada bulan April 2024,” kata Iptu Rahmad, kepada wartawan, Senin (22/7/2024) di Langsa.

    BACA JUGA: Bejat! Kakek 63 Tahun di Aceh Timur Cabuli Anak Dibawah Umur

    BACA JUGA: Warga Langsa Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan Anak Tetangga yang Berusia 2 Tahun

    Penangkapan terhadap DW, kata Iptu Rahmad, pada 3 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Langsa Baro. DW merupakan karyawan BUMN, sebelumnya tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang.

    “Asalnya diduga pelaku ini dari Kabupaten Aceh Tamiang, berdomisili di Langsa. Modus dia cabuli anak tirinya saat situasi rumah sedang sepi,” ujarnya.

    Sekarang, masih kata Iptu Rahmad, DW berada di Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa.

    Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban.

    “Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

    Sementara itu Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menyebut, menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat mengingat pentingnya perlindungan anak dibawah umur dari kekerasan dan pelecehan.

    “Selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, terutama anak yang memerlukan perlindungan khusus,” kata Andy.***

    pencabulan Polres Langsa
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Terekam CCTV, Bocah Curi Rokok Hampir Seplastik di Toko Samping Terminal Idi Rayeuk

    zakariaSeptember 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Aksi pencurian rokok di sebuah toko samping Terminal Idi Rayeuk,…

    MEMANAS! Aksi di PT Bumi Flora Aceh Timur Berujung Ricuh, Sejumlah Fasilitas Hangus Dilalap Api

    September 30, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Terekam CCTV, Bocah Curi Rokok Hampir Seplastik di Toko Samping Terminal Idi Rayeuk

    September 30, 2026
    terpopuler

    Dokumen 2016: PT Bumi Flora Kantongi Izin Lingkungan Untuk HGU Ternyata Diteken Bupati Rocky

    September 29, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.