HUKUM / EKONOMI – Aplikasi Binomo, pemilik aplikasi, serta afiliator (penyedia kerja sama), serta influencer/promotor/endorsers dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 di jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu korban mengalami kerugian Rp 550.000.000 dan total kerugian secara
Sejumlah pasal dihadapkan dalam laporan, berkaitan dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang. Baik yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri.
“Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi delapan orang ini, hanya delapan orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban, tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar lebih sedikit,” terang Finsensius Mendrofa, selaku pengacara para korban pada Kamis (3/2/2022).
Diketahui dalam laporan tersebut turut menyeret publik figure yang mempromosikan Binomo, namun pelapor dan kuasa hukum belum bersedia menyebut nama tokoh yang mempromosikan judi yang ‘menyamar’ investasi tersebut.
Finsensius turut memaparakan akan membuat posko pengaduan untuk memperlancar koordinasi dengan para korban lainnya. Terlebih, Binomo tersebut berjalan tidak sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.
“Koordinasi korban-korban yang nanti terkoordinasi dengan kami ini akan kami berikan kepada penyidik berapa orang, berapa kerugiannya, siapa saja afiliatornya dan tentu aplikasinya kan Binomo itu, ya kita fokus ke Binomo-nya,” kata Finsensius dikutip dari detik.com.
Kepada kawula pencari cuan di dunia transaksi elektronik dihimbau untuk lebih teliti dalam memilih platform. Terlebih bagi ‘pemain’ yang minim pengetahuan investasi dan transaksi elektronika.