Banda Aceh | BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Aceh kembali menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 14,3 kilogram Beserta tiga pelaku di amankan.
Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto dalam acara konferensi pers di Banda Aceh, pada Selasa, (15/2), mengatakan ” dalam penangkapan ini ada tiga tersangka pelaku yang berinisial ZK, MS, dan ZN. Ke tiga pelaku ini merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.
“Para pelaku ditangkap di tiga tempat terpisah di Kabupaten Aceh Timur. Dalam penangkapan para pelaku, petugas mengamankan 14 bungkus teh dengan tulisan China berisi sabu-sabu,” kata Heru Pranoto.
Heru Pranoto yang juga polisi berpangkat jenderal bintang satu mengatakan selain sabu-sabu, petugas BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon genggam.
Pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut, kata Heru Pranoto, berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar. “Petugas menyelidiki informasi tersebut dan menggeledah sebuah rumah di Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.
Dari rumah tersebut, kata Heru Pranoto, petugas mengamankan dua pelaku, ZK dan MS. Serta sebungkus teh China berisi sabu-sabu dengan berat satu kilogram lebih.
Selanjutnya, petugas mendapat informasi dari pelaku MS bahwa dirinya menyimpan enam bungkus sabu-sabu di rumahnya di Gampong Seuneubok Teungoh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
“Tim BNN bergerak ke rumah MS dan menemukan enam bungkus teh China berisi sabu-sabu dengan berat enam kilogram lebih. Sabu-sabu tersebut disembunyikan dengan cara di tanam di belakang rumah pelaku,” paparnya.
Kemudian, petugas menerima informasi pelaku ZK menyerahkan sabu-sabu kepada ZN. Petugas BNN menangkap ZN di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.
Dari pengakuan pelaku ZN, lanjut Heru Pranoto, dirinya menerima tujuh bungkus teh China berisi sabu-sabu. Tujuh bungkus barang terlarang dengan berat 7,1 kilogram tersebut disembunyikan dengan cara ditanam di belakang rumah ZN.
“Pelaku ZK mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial M di Malaysia yang dikenalnya dari orang berinisal A. Kini, M dan A masuk daftat pencarian orang atau DPO,” kata Heru Pranoto.
Heru Pranoto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, M diduga pemilik narkoba dan A sebagai pengendali. Sedangkan ZK sebagai penyimpan barang terlarang tersebut dengan upah Rp50 juta.
Para pelaku dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup serta hukuman maksimal pidana mati. Sedangkan terhadap M dan A, kami terus memburunya,” kata Heru Pranoto didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Mirwazi.***
Sumber : Waspada