Infoacehtimur.com | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Negara Republik Indonesia kembali menyita Narkotika jenis sabu sebanyak 121,52 kg dari seludupan jaringan Aceh dan Kalimantan Tengah.
Pengungkapan ini jaringan ini kepada pers serta barang bukti digelar BNN di Lido, Kabupaten Bogor, pada Selasa (8/3/2022).Lalu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Petrus Reinhard Golose dikutip dari Antara. mengatakan“Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda,” katanya.

Baca Juga:
- Berkas Abu Laot, Tersangka Penyebaran Berita Bohong Diserahkan ke Jaksa
- Gadis Israel Disandera Hamas ‘Jatuh Cinta’ kepada Pejuang al-Qassam, Tatapannya Jadi Sorotan
- Hasil Karya Cabang Kaligrafi Golongan Naskah Putra-putri, Kafilah Aceh Timur
- Polisi Kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat Aceh Tamiang
- Pergaulan Bebas Kalangan Remaja Jadi Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Aceh Timur
Sebanyak dua kasus diungkap BNN di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia diungkap di Provinsi Kalimantan Tengah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Kasus pertama diungkap di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Kamis (20/1/2022). Petugas mengamankan 106,31 kg sabu-sabu di dalam 100 bungkus teh China yang dimasukkan pada 5 karung.
Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika diciduk petugas. Dari pengembangan kasus, petugas menangkap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus kedua di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Jumat (28/1/2022). Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu-sabu.
Sementara itu di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, petugas menyita 5,27 kg sabu-sabu dari tersangka Y, LT, MR, dan H alias Kancil, Senin (21/2/2022). Tersangka merupakan jaringan narkotika Malaysia–Indonesia.
Sumber : Antara
Editor : Kristianto Purnomo