Jakarta | Polisi menangkap seorang pria bernama Susanto alias Acing di kasus kapal yang menyelundupkan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia. Acing ditangkap di Tanjung Uban Kota, Kepulauan Riau (Kepri), kemarin.
“Benar, Ditreskrimum Polda Kepri selaku Tim Subsatgas Penegakan Hukum Ops Misi Kemanusiaan amankan (Acing) kemarin di Tanjung Uban Bintan,” ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt saat dimintai konfirmasi, Senin (3/1/2022).
Goldenhardt menjelaskan Acing adalah pemilik kapal pengangkut TKI ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia. Dalam peristiwa itu, sejumlah TKI tewas tenggelam.
“Yang bersangkutan adalah sebagai pemilik speedboat yang tenggelam di perairan Johor,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membeberkan kapal milik Acing itu digunakan untuk memberangkatkan TKI ilegal ke Malaysia, sekaligus menjemput mereka. Benny menyebut kapal itu melintas tanpa melewati jalur resmi.
“Kapal boat tersebut berangkat dari pelabuhan tersebut (Pelabuhan Gentong). Kapal yang digunakan untuk melakukan pengiriman PMI ilegal, juga digunakan untuk melakukan penjemputan PMI ilegal dari Malaysia, yang akan pulang tanpa melalui jalur imigrasi,” kata Benny.
Benny mengungkapkan Acing menyelundupkan para TKI secara ilegal ke Malaysia secara terorganisasi. Acing disebut sudah menyiapkan calo, mengurus transportasi, hingga mengirim para TKI ilegal ke agen-agen yang ada di Malaysia.
“Pengiriman PMI ilegal yang dilakukan oleh Susanto alias Acing dilakukan secara terorganisir, dengan menggunakan: calo perekrut di daerah asal, petugas handling di Bandara Hang Nadim Batam yang mengurus transportasi dari bandara menuju Punggur, hingga Tanjung Uban,” terangnya.
“Pelaku pembawa dan penampung, hingga naik kapal yang membawa PMI sampai pantai Malaysia, pelaku penjemput di pantai Malaysia, hingga dikirim kepada agen-agen tenaga kerja di beberapa wilayah Malaysia,” sambung Benny.
Benny mengapresiasi Polri yang merespons cepat kasus penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia ini dengan langsung melakukan penangkapan. Dia berharap sindikat penyelundupan TKI ilegal bisa segera terbongkar.
“Jika Saudara Acing sudah ditangkap, proses hukum berjalan, saya yakin ini bisa membuka lebih jauh, membongkar lebih jauh, ekosistem penempatan PMI secara ilegal ke Malaysia, dan siapa-siapa yang terlibat di dalamnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, BP2MI mengungkapkan TKI ilegal yang menjadi korban kapal tenggelam di lepas pantai Johor Bahru, Malaysia, membayar sejumlah uang kepada calo. Mereka diharuskan membayar Rp 10-15 juta untuk kerja di luar negeri, seperti Malaysia.
“Untuk biaya yang dikenakan kepada calon PMI ini oleh para calo atau sindikasi ini bervariasi, sekitar Rp 10-15 juta,” ujar Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Irjen Achmad Kartiko dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/12).
Kartiko mengatakan biaya tersebut mencakup tiket pesawat ke Batam, Kepri. Selain itu, para TKI ilegal diantar sampai ke Malaysia oleh calo.***