Close Menu
    info terkini

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur
    Aceh Timur

    Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur

    zakariaAugust 28, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Kejari Aceh Timur menerima denda yang dibayarkan oleh bos sabu 78 kkilogram asal Aceh Timur, yakni Abdullah alias Dullah, Senin (28/8/2023).

    Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima uang sebanyak Rp1 miliar dari Abdullah alias Dullah bin Zakaria yang merupakan terpidana kasus narkotika, Senin (28/8/2023).

    Uang itu merupakan denda subsidair yang harus dibayar Abdullah usai kasasi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Dimana, sebelumnya hakim memvonis bos sabu 78 kilogram tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

    “Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan penjara. Karena denda sudah dibayar, masa tahanannya berkurang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Lukman Hakim kepada BERITAKINI.CO, Senin (28/8/2023).

    Diketahui, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri pada Februari 2015 silam atas kepemilikan 78 kilogram sabu-sabu.

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis dengan hukuman mati. Mereka kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

    Kemudian, Abdullah Cs melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, oleh majelis hakim Abdullah divonis 20 tahun penjara, sedangkan Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.

    Untuk diketahui, penyerahan denda ini digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berada di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. []

    Harian Aceh Idi Rayeuk
    Follow on Google News
    Highlights

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Di sebuah desa kecil di Aceh Timur, sebuah momen haru terjadi…

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202510,694
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.