Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur
    Aceh Timur

    Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur

    zakariaAugust 28, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Kejari Aceh Timur menerima denda yang dibayarkan oleh bos sabu 78 kkilogram asal Aceh Timur, yakni Abdullah alias Dullah, Senin (28/8/2023).

    Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima uang sebanyak Rp1 miliar dari Abdullah alias Dullah bin Zakaria yang merupakan terpidana kasus narkotika, Senin (28/8/2023).

    Uang itu merupakan denda subsidair yang harus dibayar Abdullah usai kasasi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Dimana, sebelumnya hakim memvonis bos sabu 78 kilogram tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

    “Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan penjara. Karena denda sudah dibayar, masa tahanannya berkurang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Lukman Hakim kepada BERITAKINI.CO, Senin (28/8/2023).

    Diketahui, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri pada Februari 2015 silam atas kepemilikan 78 kilogram sabu-sabu.

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis dengan hukuman mati. Mereka kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

    Kemudian, Abdullah Cs melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, oleh majelis hakim Abdullah divonis 20 tahun penjara, sedangkan Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.

    Untuk diketahui, penyerahan denda ini digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berada di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. []

    Harian Aceh Idi Rayeuk
    Demo
    Demo
    Highlights

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    zakariaMarch 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur (Pemkab ATIM) menyalurkan bantuan masa panik…

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    March 27, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026360
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.