Close Menu
    info terkini

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur
    Aceh Timur

    Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur

    zakariaAugust 28, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Kejari Aceh Timur menerima denda yang dibayarkan oleh bos sabu 78 kkilogram asal Aceh Timur, yakni Abdullah alias Dullah, Senin (28/8/2023).

    Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima uang sebanyak Rp1 miliar dari Abdullah alias Dullah bin Zakaria yang merupakan terpidana kasus narkotika, Senin (28/8/2023).

    Uang itu merupakan denda subsidair yang harus dibayar Abdullah usai kasasi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Dimana, sebelumnya hakim memvonis bos sabu 78 kilogram tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

    “Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan penjara. Karena denda sudah dibayar, masa tahanannya berkurang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Lukman Hakim kepada BERITAKINI.CO, Senin (28/8/2023).

    Diketahui, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri pada Februari 2015 silam atas kepemilikan 78 kilogram sabu-sabu.

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis dengan hukuman mati. Mereka kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

    Kemudian, Abdullah Cs melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, oleh majelis hakim Abdullah divonis 20 tahun penjara, sedangkan Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.

    Untuk diketahui, penyerahan denda ini digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berada di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. []

    Harian Aceh Idi Rayeuk
    Highlights

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    zakariaDecember 26, 2025

    Desa kecil di Aceh Timur, yang terletak di pinggir sungai, menjadi saksi bisu kehancuran yang…

    Bakti Sosial Mahasiswa Universitas Serambi Mekah di Aceh Timur

    December 26, 2025

    Himpunan Mahasiswa Aceh Timur Salurkan Donasi dan Dorong Solusi Jangka Panjang Pasca Banjir

    December 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025

    Ikatan Pemuda Mahasiswa Peunaron Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Peunaron-Serbajadi

    December 20, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    December 26, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025677
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.