Info Aceh Timur, Banda Aceh – BPJS Kesehatan meminta Pemerintah Aceh berkomitmen untuk mencari solusi atas utang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk tahun 2023 dalam waktu 15 hari kerja. Jika tidak, BPJS Kesehatan akan menghentikan sementara penjaminan kepada peserta JKA mulai 1 November 2023.
Mahlil Ruby, Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan jaminan tertulis kepada pemerintah Aceh terkait pembayaran iuran JKA, namun tidak mendapat tanggapan.
Akhirnya, BPJS Kesehatan membuat surat peringatan dan mendapat tanggapan dari Plt Gubernur Aceh pada 19 September 2023.
“Dalam suratnya, Plt Gubernur menyatakan bahwa komitmennya sangat besar. Namun, komitmen ini tidak tercermin dalam jumlah atau waktu pembayarannya’.
‘Kami merasa ragu. Jadi kami meminta pertemuan hari ini. Kami ingin melihat komitmennya seperti apa,” ujar Mahalil Ruby setelah pertemuan dengan Pemerintah Aceh pada hari Senin (10 Februari 2023) di Kantor Gubernur Aceh.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala BPKA dan perwakilan dari Bappeda Aceh.
Seperti yang dijelaskan Mahalil Ruby, dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh diminta untuk mencari kelonggaran keuangan dalam waktu 15 hari kerja hingga 1 November 2023. Hal ini dikarenakan dalam APBA perubahan tahun 2023 tidak ada anggaran untuk JKA. Hanya ada alokasi sebesar RUR 30 miliar, padahal utangnya sudah mencapai Rp 761 miliar.
Mahlil Ruby mengatakan, “Kami akan meminta dalam waktu 15 hari kerja, dengan penilaian Menteri Dalam Negeri, komitmen apa saja yang ada, tetapi jika dalam waktu tiga minggu pemerintah Aceh masih belum memiliki komitmen yang tercermin dalam anggaran, maka kami terpaksa menangguhkan penjaminan kepada peserta JKA.” []